Emsatunews.co.Pemalang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tlagasana, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian masyarakat setempat. Antusiasme warga dalam mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat resmi sangat tinggi. Namun, terbatasnya kuota yang tersedia menimbulkan dilema bagi panitia dan pemerintah desa.
Saat ditemui di Balai Desa Tlagasana pada Sabtu, 15 Februari 2025, Kepala Desa Tlagasana, Ridwan, mengungkapkan bahwa awalnya PTSL di desa ini mendapat kuota sebanyak 4.500 bidang tanah. Sayangnya, karena adanya refocusing anggaran dari pemerintah pusat, jumlah tersebut dikurangi menjadi hanya 2.500 bidang. Pengurangan ini membuat panitia PTSL kewalahan, mengingat jumlah warga yang telah mendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang tersedia.
“Tadinya kuota untuk PTSL di Desa Tlagasana mencapai 4.500 bidang. Namun, karena ada refocusing anggaran, kini hanya tersisa 2.500 bidang. Hal ini tentu membuat panitia PTSL pusing, sebab warga yang ingin mendaftar sudah jauh melebihi batas tersebut,” ujar Ali Maliki Ketua panitia.
Hal senada diamini oleh Kepala Desa Tlagasana Ridwan. refocusing menyebabkan tekanan yang cukup tinggi bagi panitia dan pemerintah desa, karena masyarakat terus menanyakan kepastian status pendaftaran mereka. Sementara itu, terkait 2.500 bidang yang masih bisa diproses, hampir seluruh persyaratan telah lengkap dan siap diajukan.
“Masyarakat terus mengejar panitia dan pihak desa untuk kepastian pendaftaran mereka. Padahal, kita semua juga sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk kuota yang tersedia, hampir semua persyaratan telah selesai,” tambahnya.
Ridwan berharap agar pemerintah dan BPN segera mencari solusi terbaik agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat akibat ketidakseimbangan antara jumlah pendaftar dan kuota yang diberikan.
“Kami sangat berharap pemerintah dan BPN bisa memberikan solusi terbaik agar tidak terjadi permasalahan di masyarakat. Jika memungkinkan, ada tambahan kuota atau solusi lain yang bisa mengakomodasi warga yang belum mendapatkan kesempatan,” harapnya.
Dengan tingginya minat masyarakat terhadap program PTSL, Ridwan juga mengimbau agar masyarakat tetap bersabar dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari panitia dan pihak desa.
” Pengurangan kuota PTSL ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dan panitia. Namun, kami berkomitmen untuk tetap mengupayakan pelaksanaan yang transparan dan adil agar masyarakat mendapatkan haknya secara merata. Bagi warga yang belum terakomodasi dalam program PTSL tahun ini, diharapkan ada kebijakan lanjutan dari pemerintah yang memungkinkan mereka mendapatkan kesempatan pada periode berikutnya,” pungkasnya
Ke depan, masyarakat Desa Tlagasana berharap bahwa program PTSL dapat kembali mendapatkan kuota penuh, sehingga seluruh warga yang telah mendaftar bisa memperoleh sertifikat tanah yang mereka harapkan.( Joko Longkeyang )