Berita UtamaDaerahNasional

Rizal Bawazier Ingatkan Pembatasan Truk di Pantura Jawa Tengah Resmi Berlaku 1 Mei 2025

7000
×

Rizal Bawazier Ingatkan Pembatasan Truk di Pantura Jawa Tengah Resmi Berlaku 1 Mei 2025

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kebijakan pembatasan truk besar di jalur Pantura Jawa Tengah yang telah memasuki masa percobaan sejak 20 Maret hingga 30 April 2025, akan resmi berlaku efektif mulai 1 Mei mendatang. Hal ini disampaikan oleh anggota DPR RI Dapil X Jawa Tengah (Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pemalang), Rizal Bawazier, dalam wawancara via WhatsApp pada Kamis (24/4/2025).

“Masa percobaan sudah berakhir. Berarti mulai 1 Mei 2025, pembatasan truk besar akan berlaku efektif di kota Pekalongan dan Batang, serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan di sepanjang jalur Pantura,” tegas Rizal.

Advertisement

Kebijakan ini dilandasi Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ903-2025 tertanggal 19 Maret 2025. Rizal menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pemilik angkutan truk, baik yang tergabung dalam organisasi seperti Organda, Aprindo, AFI, maupun yang tidak tergabung, untuk menaati aturan tersebut.

“Jangan sampai makin banyak lagi orang meninggal akibat kecelakaan truk. Kami harap semua mematuhi aturan ini,” ujarnya dengan nada serius. Rizal menambahkan bahwa kebijakan ini telah lama dinantikan masyarakat untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan di jalur Pantura.

Selama masa percobaan yang berlangsung hingga 30 April 2025, pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Namun, Rizal mengindikasikan kemungkinan perluasan waktu pembatasan menjadi 24 jam, mengingat masih banyak pelanggaran yang terjadi.

Sebagai solusi, truk yang terkena pembatasan dapat memanfaatkan jalur jalan tol dengan akses keluar-masuk di Gandulan (Pemalang) hingga Kandeman (Batang), dan sebaliknya. Pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon tarif tol sebesar 20%. Saat ini, rambu-rambu lalu lintas permanen sedang dalam proses pemasangan di Kandeman dan Gandulan untuk memperjelas aturan.

Pembatasan ini berlaku untuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandeng dan tronton. Namun, pengecualian diberikan untuk truk berplat G, truk dengan asal dan tujuan Kota Pekalongan dan Kota Batang, serta truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, dan barang-barang pokok lainnya.

Meskipun sosialisasi telah dilakukan oleh Polres dan Dishub setempat, Rizal berharap kepatuhan penuh dari semua pihak untuk menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalur Pantura.( Joko Longkeyang )

Konten Promosi
Iklan Banner