Berita UtamaDaerahPemalang

Bupati Anom Ajukan Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Pemalang 2025-2029

5127
×

Bupati Anom Ajukan Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Pemalang 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Guna memuluskan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rapat paripurna DPRD setempat pada Rabu (14/5/2025).


Ketiga Raperda yang diajukan memiliki fokus strategis untuk kemajuan Kabupaten Pemalang. Raperda pertama adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029. Dokumen perencanaan pembangunan ini akan menjadi landasan utama arah kebijakan pembangunan Pemalang selama lima tahun mendatang.
“RPJMD ini menitikberatkan pada sinkronisasi visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, serta strategi arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah,” ungkap Bupati Anom.

Advertisement

Beliau menambahkan bahwa RPJMD juga mengintegrasikan program kerja antar perangkat daerah dengan kerangka pendanaan indikatif untuk lima tahun ke depan.
Bupati Anom juga menyoroti kompleksitas permasalahan pembangunan saat ini, termasuk kemiskinan, pengangguran, kualitas sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan, dan infrastruktur. Selain itu, isu strategis seperti pemerataan infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi hijau, penanggulangan risiko bencana, SDM berdaya saing, akselerasi penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan berbasis digital, serta ketahanan budaya turut menjadi perhatian dalam penyusunan RPJMD 2025-2029.

Raperda kedua yang diajukan adalah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Langkah ini merupakan upaya Bupati Anom untuk meningkatkan efektivitas, ketertiban, struktur, sistematisasi, serta kualitas pelayanan dan pengayoman pemerintahan. Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“Pemerintah Kabupaten Pemalang berencana mengambil kebijakan penggabungan, penyesuaian tipologi, serta optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah,” jelas Bupati Anom, seraya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung transformasi ini dengan semangat positif, kolaboratif, dan profesional.

Raperda ketiga yang diajukan berkaitan dengan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang. Penyusunan Raperda ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Perubahan nomenklatur ini adalah bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan bisnis konsolidasi sektor perbankan nasional, khususnya lembaga keuangan mikro seperti BPR,” terang Bupati Anom. Beliau berharap perubahan ini akan membuat Bank Pemalang lebih relevan, mampu menjawab tantangan ekonomi modern dan inklusi keuangan di tingkat kabupaten, serta meningkatkan tata kelola dan daya saingnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin, melaporkan bahwa dari tujuh Raperda non-APBD yang direncanakan untuk dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2025, satu di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan melalui Propemperda, sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.**( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner