Emsatunews.co.id, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, mengeluarkan peringatan keras terhadap keberadaan unit simpan pinjam di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan UKM yang digelar di ruang Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025), Rizal menegaskan bahwa unit tersebut perlu dibatasi karena berisiko menimbulkan banyak persoalan, khususnya di daerah pemilihannya, Jawa Tengah bagian utara.
“Pak Menteri, dari dapil saya — Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang — itu paling banyak sekali masalah di unit simpan pinjam,” ungkap Rizal kepada Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, sebagaimana dikutip dari tayangan TVParlemen, Rabu (4/6/2025).
Menurut politisi dari Fraksi PKS, meskipun unit simpan pinjam menghasilkan keuntungan terbesar bagi koperasi, namun di dalamnya juga tersimpan berbagai celah kesalahan dan kekeliruan. Bahkan, ia menyebut unit tersebut sebagai “sumber utama persoalan koperasi” jika tidak diatur secara ketat ,“Simpan pinjam itu jangan banyak-banyak, Pak. Terus terang, di situlah masalah-masalah koperasi berasal. Kalau dikasih kelonggaran, bisa berbahaya,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Rizal Bawazier mengusulkan adanya Peraturan Menteri yang secara khusus membatasi persentase porsi usaha pada masing-masing unit di Kopdes Merah Putih, termasuk simpan pinjam, agar tidak lebih dari 20 persen dari keseluruhan aktivitas usaha koperasi.
“Kalau bisa, unit simpan pinjam cukup 20 persen. Jangan sampai melebihi itu. Perlu pengawasan tiap bulan agar tidak melebihi batas,” tambahnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa dominasi unit simpan pinjam bisa mengganggu pertumbuhan unit lain yang memiliki potensi namun kurang diminati. Hal ini dinilai berbahaya dalam jangka panjang karena bisa membuat koperasi kehilangan keseimbangan dan ketahanan bisnis ,“Kalau unit simpan pinjam terlalu dominan, maka unit-unit lain yang penting tapi tidak menguntungkan bisa terbengkalai. Ini tidak sehat,” paparnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memaparkan bahwa Kopdes Merah Putih memiliki tujuh unit usaha, yakni:Gerai sembako, Gerai obat murah atau apotek desa, Gerai klinik desa, Gerai kantor koperasi, Gerai unit simpan pinjam, Gerai pergudangan dan logistik, Kegiatan usaha lainnya.
Budi menyebut konsep Kopdes Merah Putih dirancang untuk mendekatkan layanan dan kebutuhan ekonomi rakyat melalui model usaha berbasis desa. Namun, ia tidak menampik bahwa pengelolaan unit simpan pinjam memang perlu pengawasan ketat agar tidak menjadi beban di masa depan.
Rizal Bawazier harap, usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti kementerian melalui regulasi pembatasan usaha koperasi, khususnya dalam konteks simpan pinjam yang berisiko tinggi apabila tidak dikendalikan secara struktural.
“Koperasi harus sehat dan berdaya guna. Tapi kita tidak boleh menutup mata terhadap potensi penyimpangan yang bisa terjadi. Bukan soal menolak keuntungan, tapi soal menjaga koperasi tetap aman dan terpercaya,” pungkas Rizal.
Pernyataan Rizal Bawazier ini mempertegas bahwa di tengah geliat pengembangan koperasi desa yang menjadi prioritas pemerintah, tetap dibutuhkan keseimbangan antara inovasi usaha dan pengawasan tata kelola. Koperasi yang ideal bukan hanya mencetak laba, tetapi juga menjaga integritas dan keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.( Joko Longkeyang ).