Berita UtamaNasionalPemalang

M. Arifin Mantan Kades Kelangdepok Dituntut 5,5 Tahun Penjara Diduga Korupsi DD Ratusan Juta,

274
×

M. Arifin Mantan Kades Kelangdepok Dituntut 5,5 Tahun Penjara Diduga Korupsi DD Ratusan Juta,

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, SEMARANG – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mochamad Arifin bin Suharto, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah. Dalam persidangan dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. yang digelar pada 24 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Semarang Kota, JPU Bruriyanto Sukahar, S.H., secara tegas menuntut terdakwa.

Dilansir dari : https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara dengan nomor perkara : 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg

Advertisement

JPU menyatakan bahwa Mochamad Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan surat dakwaan primair.

Baca Juga :  Danlantamal IX Cek Kesiapsiagaan Prajurit Jelang Idul Fitri, Dengan Melaksanakan Apel Khusus

Atas dasar tersebut, JPU menuntut agar Mochamad Arifin dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan. Masa pidana tersebut akan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti denda paling lama 6 (enam) bulan, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tidak hanya itu, Mochamad Arifin juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh ribu seratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan rupiah). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti. Apabila nilai sitaan tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana dengan pidana penjara tambahan selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Tetap Prima, Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Senam Kesegaran Jasmani

Sejumlah barang bukti terkait pengelolaan keuangan desa dari tahun anggaran 2018 hingga 2021, termasuk berbagai peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, dokumen terkait pembangunan fasilitas desa seperti gedung serbaguna dan taman, serta kwitansi-kwitansi serah terima keuangan, turut menjadi bagian dari proses persidangan. Barang bukti ini akan dikembalikan kepada Saksi Heru Haryanto bin Wijiyanto selaku Sekretaris Desa Kelangdepok.

Tuntutan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memerangi penyelewengan anggaran publik, khususnya dana desa, yang krusial bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.( Joko Longkeyang).