Emsatunews.co.id, Pemalang – Rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, yang diajukan oleh Bupati Anom Widiantoro menemui hambatan serius. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menolak sebagian besar usulan tersebut. Penolakan ini dikabarkan karena banyak dari pejabat yang diusulkan adalah individu yang pernah didemosi dan dianggap tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Informasi ini disampaikan oleh Heru Kundhimiarso, seorang anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan dari Fraksi PKB. Menurutnya, dari total 46 pejabat yang direncanakan untuk dimutasi, sebagian besar usulan tersebut tidak mendapatkan restu dari BKN. “Informasi yang saya terima, surat usulan Bupati untuk mutasi ditolak BKN. Untuk detail lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung ke Bupati atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkap Heru Kundhimiarso pada Senin (4/8/2025).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti penolakan BKN sebagai cerminan dari ketidakcermatan dan kecerobohan Bupati dalam menyusun penempatan birokrasi di bawahnya. Heru menegaskan bahwa BKN tidak akan menolak usulan tanpa alasan yang jelas. “Prosedur dan mekanismenya sudah jelas. Tidak mungkin BKN menolak tanpa sebab. Ini pasti ada kekeliruan dalam usulan penempatan pejabatnya,” tegas Heru Kunci.
Menanggapi situasi ini, Heru Kundhimiarso meminta pihak eksekutif untuk melakukan mutasi jabatan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia menekankan pentingnya prinsip “right man on the right place” atau menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Penempatan pejabat, menurutnya, harus berdasarkan kapasitas dan rekam jejak mereka, bukan atas dasar suka atau tidak suka. “Lihat riwayat jabatan mereka, jangan memaksakan pejabat yang pernah didemosi lalu diusulkan,” kritiknya.
Lebih lanjut, Heru Kundhiarso memberikan peringatan keras kepada Pemkab Pemalang agar belajar dari pengalaman pahit di masa lalu. Ia mengingatkan tentang kasus korupsi suap jual beli jabatan pada tahun 2022 yang menyeret mantan Bupati Mukti Agung Wibowo dan sejumlah pejabat ke penjara. “Jangan ada pungli atau upeti dalam proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan seperti yang sudah pernah terjadi hingga bupati Pemalang ditangkap KPK,” pungkasnya, menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proses mutasi jabatan.( Joko Longkeyang).