Berita UtamaHukumPemalang

Dugaan Pungli di “Inspiring Teacher 2025” Memanas, Para Guru Siapkan Gugatan Hukum

925
×

Dugaan Pungli di “Inspiring Teacher 2025” Memanas, Para Guru Siapkan Gugatan Hukum

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Gelombang protes sejumlah guru di Pemalang terhadap pungutan Rp200.000 untuk kegiatan “Inspiring Teacher 2025” semakin menguat. Merasa keberatan dengan beban iuran yang dinilai ilegal, para guru kini mengambil langkah serius dengan menyiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pemalang. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik yang mereka duga sebagai pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan seremonial.

Inspiring Teacher 2025  awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025 kini diundur dan akan dilaksanakan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, ini menjadi sorotan setelah beredar edaran yang mewajibkan setiap guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, menyetorkan dana kontribusi.

Advertisement

Pungutan ini dihimpun oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Kelompok Wilayah Kerja (KWK). Namun, polemik muncul lantaran pungutan tersebut tidak didukung oleh landasan hukum yang jelas, seperti alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Keputusan (SK) Bupati, atau peraturan teknis dari Dinas Pendidikan setempat.

Menurut praktisi hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, pungutan ini berpotensi besar melanggar hukum. “Tidak ada satu pun dasar hukum yang mengatur kewajiban guru untuk membayar Rp200.000 demi acara ini. Pemaksaan iuran semacam ini melanggar asas transparansi dan akuntabilitas. Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Imam SBY menegaskan.

Baca Juga :  Warga Tasikrejo-Pemalang Sambut Gembira Servis Motor Rp10 Ribu dari SMK Satya Praja 2 Petarukan

Ia menyoroti dampak yang ditimbulkan, terutama bagi para guru honorer. Bagi mereka, uang Rp200.000 merupakan nominal yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Memaksa mereka mengeluarkan uang untuk acara seremonial adalah bentuk penindasan terselubung. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga tentang martabat dan kesejahteraan guru yang seharusnya dilindungi,” tambahnya.

” Beberapa guru sudah berkonsultasi dengan kami perihal tersebut, dan jika kegiatan tersebut dilaksanakan tidak tertutup kemungkinan mereka akan melakukan gugatan PMH terhadap panitia maupun Pemkab. Pemalang, gugatan ini akan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti. Selain itu, mereka juga akan menggunakan landasan hukum lain, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin kepastian hukum, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang melarang ASN melakukan pungutan tidak sah, ” Imbuhnya.

Baca Juga :  Patroli Preventif Sat Samapta Polres Pekalongan, Sambang dan Dialogis Dengan Juru Parkir

Lebih lanjut dikatakannya, dalam gugatan nanti, kami akan meminta hakim untuk menyatakan pungutan ini sebagai perbuatan melawan hukum, memerintahkan penghentian pungutan, mengembalikan seluruh uang yang sudah disetorkan oleh para guru, dan memberikan ganti rugi immateriil bagi mereka yang merasa dirugikan, dan langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden penting untuk menghentikan praktik pungutan sejenis di masa mendatang.

Imam SBY juga mendesak berbagai pihak terkait, mulai dari Inspektorat, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan. “Ini adalah praktik pungli yang merusak integritas dunia pendidikan. Penting bagi aparat untuk mengambil tindakan tegas agar masalah serupa tidak terus berulang dan merugikan para guru,” pungkasnya.