Berita UtamaDaerahPemalang

Praktisi Hukum: Kontribusi Rp200 Ribu di “Pemalang Inspiring Teacher 2025” Berpotensi Pungutan Liar

666
×

Praktisi Hukum: Kontribusi Rp200 Ribu di “Pemalang Inspiring Teacher 2025” Berpotensi Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Acara “Pemalang Inspiring Teacher 2025” yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Agustus 2025 tengah menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Kegiatan yang disebut-sebut bertujuan meningkatkan kapasitas guru ini, ternyata mewajibkan setiap peserta untuk memberikan kontribusi sebesar Rp200 ribu.

Kewajiban tersebut dinilai janggal, terutama karena panitia mengklaim kegiatan menggunakan anggaran mandiri tanpa dukungan APBD. Meski demikian, sejumlah pihak menilai istilah “anggaran mandiri” tidak serta-merta membenarkan adanya iuran kolektif dari guru.

Advertisement

Praktisi hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa mekanisme penarikan kontribusi melalui jalur kolektif semacam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) atau Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KWK) justru menghilangkan asas sukarela, “Jika iuran Rp200 ribu ditarik secara kolektif, maka unsur sukarela hilang. Itu berubah menjadi pungutan tanpa dasar hukum, dan berpotensi masuk kategori pungutan liar,” tegas Imam, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  Imam Subiyanto, Dari Pengacara dan Artis TikToker Menuju Kursi Wakil Bupati Pemalang

Menurut Imam, alasan “investasi pendidikan” yang dipakai panitia tidak bisa dijadikan legitimasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara jelas melarang adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah di dunia pendidikan, “Peningkatan kualitas guru itu kewajiban negara yang seharusnya dibiayai melalui APBN atau APBD, bukan dibebankan kepada guru dengan kemasan kontribusi sukarela,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap guru honorer yang sebagian besar hanya menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK),“Beban tambahan Rp200 ribu untuk mengikuti kegiatan seperti ini jelas tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Guru honorer yang pendapatannya kecil justru akan semakin tertekan,” tambahnya.

Selain soal pungutan, Imam SBY menyinggung kondisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pemalang yang masih tertinggal di Jawa Tengah. Berdasarkan data BPS tahun 2023, IPM Pemalang hanya berada di angka 69,03, menempati posisi paling bawah dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Imam Subiyanto Siap Pimpin Pemalang, Ambil Formulir Calon Bupati dari PDIP

“Ini paradoks. Di satu sisi Pemalang punya IPM terendah, di sisi lain beban peningkatan kualitas guru justru tidak ditanggung pemerintah, melainkan dibebankan kepada guru sendiri. Itu bentuk lepas tangan dari kewajiban konstitusional,” kritiknya.

Imam Subiyanto juga mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam memberikan ruang bagi kegiatan pendidikan yang mengatasnamakan kontribusi sukarela, tetapi pada praktiknya mengikat,“Gerakan kolektif untuk meningkatkan mutu pendidikan tentu baik, namun harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berbasis regulasi. Jika tidak, kegiatan ini berpotensi besar dikategorikan sebagai pungutan liar berkedok pendidikan,” pungkas Imam SBY. ( Joko Longkeyang).