Berita UtamaDaerahPemalang

BKN Resmi Tetapkan 3.384 Pegawai Honorer Pemkab Pemalang Jadi PPPK Paruh Waktu

28
×

BKN Resmi Tetapkan 3.384 Pegawai Honorer Pemkab Pemalang Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan persetujuan resmi terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk mengangkat 3.384 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Klik tautan :πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡Daftar 3.384 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pemalang menjadi PPPKparuh waktu oleh BKN

Advertisement

https://drive.google.com/file/d/1w8xAZ-U76rQRtBsX0Y5o39RYDZghzul0/view?usp=drivesdk

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso, S.H., M.Kn, pada Selasa (16/9/2025) dalam wawancaranya

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6411 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan Pemkab Pemalang. Selain itu, ada juga Surat dari Kepala BKN Nomor: 13194/B-Sl.01.01/SD/K/2025 yang menyampaikan daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu pada tanggal 6 September 2025, “Keputusan sudah turun dan disetujui. Totalnya ada 3.384 pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6411 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan Pemkab Pemalang. Selain itu, ada juga Surat dari Kepala BKN Nomor: 13194/B-Sl.01.01/SD/K/2025 yang menyampaikan daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu pada tanggal 6 September 2025,” ungkap Eko.

Baca Juga :  Pemalang Siap Wujudkan Visi 2025, Pjs Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

Setelah pengumuman ini, para pegawai honorer yang berhak akan menjalani tahapan selanjutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses pengisian DRH ini dilakukan oleh setiap pegawai yang dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu,”Pengisian DRH akan dilakukan secara online dan harus diselesaikan sebelum tanggal 20 September 2025. Hal ini penting agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar,” tambah Eko.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Tengah Percepat Perbaikan Jalan Jelang Mudik Lebaran 2025

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masalah gaji. Eko Adi Santoso menegaskan bahwa gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak akan lebih kecil daripada gaji yang selama ini diterima oleh pegawai honorer di Pemkab Pemalang ,”Yang jelas, gaji yang diterima para PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dari gaji yang mereka terima sebelumnya. Kami pastikan bahwa penghasilan mereka tetap sesuai dengan standar yang ada,” ujar Eko.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kab. Situbondo Kunjungi SGN: Tebu Keluar, Potensi Pendapatan Daerah Situbondo Berkurang

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemkab Pemalang akan menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Eko menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan diambil dari pos belanja barang dan jasa dalam APBD, “Sumber anggaran gaji PPPK paruh waktu ini berasal dari APBD Pemkab Pemalang, dengan mekanisme pengeluaran untuk belanja barang dan jasa,” jelas Eko.(Joko Longkeyang).