Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

DPRD Pemalang Dinilai Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Oleh Praktisi Hukum

839
×

DPRD Pemalang Dinilai Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Oleh Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang — Polemik program “Inspiring Teacher” di Kabupaten Pemalang terus menjadi sorotan publik. Setelah kegiatan berbayar itu resmi dibatalkan, persoalan kini bergeser pada pengembalian dana iuran sebesar Rp200 ribu per guru. Namun, isu yang lebih mendalam muncul ke permukaan: dugaan kelalaian DPRD Kabupaten Pemalang, khususnya Komisi D, yang membidangi pendidikan, dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

DR. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM , seorang praktisi hukum, tidak ragu melontarkan kritik pedasnya terhadap kinerja DPRD. Menurutnya, DPRD Pemalang telah mengabaikan keresahan para guru, meskipun kasus ini menyangkut ribuan tenaga pendidik.
“DPRD itu representasi rakyat, bukan sekadar penikmat fasilitas negara. Ketika rakyat—dalam hal ini para guru—menjadi korban kebijakan yang salah, maka DPRD wajib berdiri di depan, bukan bersembunyi di balik alasan,” tegas Imam, pada Selasa (24/9/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Segera Realisasikan Perubahan APBD 2024.

Ia menilai, fakta bahwa pungutan tersebut sempat berjalan menunjukkan ketidakproaktifan DPRD. “Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” imbuhnya.

Imam Subiyanto menjelaskan bahwa Komisi D yang membidangi Pendidikan di DPRD terlambat bersuara. Padahal, Pasal 149 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 secara gamblang menyatakan kewajiban DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Imam juga menyoroti potensi pungutan ini sebagai pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sikap diam DPRD hingga polemik ini membesar juga menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan,”Jika DPRD tidak segera menindaklanjuti, wajar bila publik mencurigai adanya kepentingan di balik pembiaran ini. Transparansi DPRD patut dipertanyakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pemalang Tegaskan Komitmen DPRD Jalankan Fungsi Pemerintahan Daerah  

Sebagai jalan keluar, Imam mendesak DPRD Pemalang untuk segera bertindak demi memulihkan kredibilitasnya. Ia mengusulkan beberapa langkah konkret:
* Membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus ini.
* Mengawal penuh pengembalian dana iuran guru, memastikan janji tersebut ditepati sebelum tenggat waktu 10 Oktober 2025.
* Memberikan sanksi etik dan politik kepada oknum yang terbukti lalai atau terlibat.
“Marwah DPRD harus dipulihkan. Jika tidak, rakyat akan menilai DPRD hanya sebagai penonton kebijakan yang salah arah,” pungkas Imam.

Kasus “Inspiring Teacher” kini bukan hanya soal pengembalian dana, melainkan juga ujian kredibilitas DPRD Pemalang dalam melindungi hak-hak konstituennya, terutama para tenaga pendidik.( Joko Longkeyang ).