Berita UtamaDaerahPemalang

Heru Kundhiarso Soroti Prostitusi, Miras, dan Obat Keras di Pemalang: Aparat Dinilai Lengah

58
×

Heru Kundhiarso Soroti Prostitusi, Miras, dan Obat Keras di Pemalang: Aparat Dinilai Lengah

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Fenomena penyakit masyarakat di Kabupaten Pemalang kembali mencuat ke permukaan. Praktik prostitusi, peredaran minuman keras (miras) ilegal, hingga obat-obatan keras disebut semakin merajalela tanpa adanya penindakan serius dari aparat maupun pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhiarso, dengan tegas menyuarakan kritiknya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah terkesan hanya menutup mata dan membiarkan praktik yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat ini terus berjalan.

Advertisement

“Semua orang tahu di mana lokasi prostitusi itu, bukan rahasia lagi. Sudah bertahun-tahun berjalan, sering ada razia tapi hanya sesaat, tidak konsisten. Setelah itu tumbuh lagi. Ini pembiaran!” ungkap Heru dengan nada keras saat ditemui, Selasa (23/9/2025).

Ia menyebutkan, kawasan di sebelah utara Terminal Pemalang diduga menjadi salah satu titik utama praktik prostitusi. Namun, langkah aparat menutup aktivitas tersebut dinilai hanya setengah hati.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna, Bahas APBD 2025 dan Penetapan Perda

“Kalau serius, jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Harus ada langkah kontinu dan konsisten. Kalau bangunan di sana tidak berizin, tidak punya PBG atau IMB, robohkan! Jangan dibiarkan!” ungkapnya.

Selain prostitusi, peredaran miras ilegal juga tidak luput dari sorotan. Menurut Heru, sejumlah kafe karaoke di Pemalang secara terang-terangan menjual miras tanpa izin resmi,“Coba cek kafe-kafe karaoke di Pemalang, apakah ada izin penjualan miras? Tidak ada! Tapi dibiarkan begitu saja, tanpa ada penindakan Satpol PP maupun aparat penegak hukum. Padahal jelas-jelas ilegal,” ujarnya menambahkan.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk meningkatnya tindak kriminalitas di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Sebanyak 13 000 KPM Se Kecamatan Akan Terima BPNT Melalui Kantor Pos

Tidak hanya prostitusi dan miras, Heru juga mengingatkan soal peredaran obat keras yang semakin marak di Pemalang. Beberapa jenis obat, seperti Ramadol dan Trihexyphenidyl, beredar bebas meskipun jelas melanggar ketentuan undang-undang kesehatan.“Ini bukan main-main! Polisi jangan hanya diam, tangkap pengedarnya, kejar sampai bandarnya, penjarakan! Kalau dibiarkan, generasi muda Pemalang yang akan menjadi korban,” tegasnya.

Heru Kundhiarso menilai, masalah ini tidak bisa dipandang remeh karena menyangkut masa depan daerah. Ia mendesak agar pemerintah Kabupaten Pemalang dan aparat penegak hukum (APH) bersikap tegas, konsisten, dan tidak lagi kompromistis.
“Prostitusi itu jelas ilegal, miras ilegal, obat keras ilegal. Kalau pemerintah serius, jangan lagi ada ruang untuk pembiaran. Masyarakat butuh bukti, bukan janji,” pungkasnya.