Berita Utama

Terancam Rob Warga Desa Kartikajaya Minta Kepada Bupati Kendal Dibangunkan Tanggul Sungai

58
×

Terancam Rob Warga Desa Kartikajaya Minta Kepada Bupati Kendal Dibangunkan Tanggul Sungai

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, gelar silaturahmi dengan Warga Desa Kartikajaya, Kecamatan Patebon, dalam program Bersatu Siaga (Bersih Desa Tampung Aspirasi Warga), Jum’at (24/10/2025) pagi WIB.

Program Bersatu Siaga adalah program yang digagas oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat kerja bakti, meningkatkan semangat gotong-royong, menampung aspirasi warga, menghadapi situasi darurat sampah serta penghijauan dan pembentukan bank sampah.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, warga Desa Kartikajaya menyampaikan usulan atau meminta kepada Bupati Kendal agar ada kebijakan untuk penanganan rob yang terjadi di Desa Kartikajaya, khususnya untuk pembangunan tanggul di Sungai Lingen.

Terkait dengan hal tersebut, Bupati Kendal mengutarakan bahwa pembangunan tanggul sungai bukan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Kendal tapi merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat gelar Bersatu Siaga Di Desa Kartikajaya, Kecamatan Patebon, Jum’at (24/10/1025). (Dok. Foto: Adang).

Namun demikian, sambung Bupati Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap akan ikut bertanggungjawab dan membantu dalam perawatan bangunan tanggul, dimana anggarannya dapat menggunakan APBD Kabupaten Kendal.

Baca Juga :  Nilai IPS Meningkat Pemkab Kendal Terima Penghargaan Dari BPS RI

“Kita tidak bisa membangun tanggul karena kalau membangun masuk dalam belanja modal, dimana hal itu tidak sesuai dengan regulasi atau melanggar ketentuan yang ada”, terang Bupati Kendal.

Untuk perawatan tanggul sungai, lanjut Bupati Kendal, kita akan melakukan pengecekan dan pendataan dengan mengacu pada skala prioritas karena terkait dengan ketersediaan anggaran yang ada.

“Kita akan memprioritaskan perawatan atau perbaikan tanggul sesuai dengan kondisi tanggul sungai”, tandas Bupati Kendal.

Ketika disinggung adanya alih fungsi lahan yang ikut memicu terjadinya percepatan rob, Bupati Kendal menandaskan bahwa untuk aturan alih fungsi lahan sudah ada regulasinya yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Alih fungsi lahan khususnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), secara tegas dilarang sesuai dengan peraturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009”, tegas Bupati Kendal.

Jika ada yang melanggar, lanjut Bupati Kendal, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Baca Juga :  Wabup Kendal: Sudah Bertahun-Tahun Sedimentasi Di Sungai Aji Tidak Dikeruk

“Lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), harus dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan, untuk menjamin ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani”, pungkas Bupati Kendal.

Sementara itu, Kepala Desa Kartikajaya, Budi Hartono, menyampaikan bahwa dalam gelaran Bersatu Siaga di Desa Kartikajaya, selain ikut bersih- bersihh desa, Bupati Kendal juga memberikan bantuan berupa bibit tanaman buah mangga sebanyak 30 batang, dan bantuan satu unit kursi roda untuk Kusnandar (53 tahun) yang menderita kelumpuhan.

“Pemerintah Kabupaten Kendal juga telah merealisasikan pembangunan jembatan yang melintas di atas Sungai Lingen dengan panjang 17 meter dan lebar 5 meter, yang menjadi penghubung antara RW 01 dengan RW 02. Anggarannya mencapai sebesar Rp. 1 miliar. Diperkirakan dalam waktu 3 bulan pembangunannya akan rampung”, papar Budi.

Sebenarnya, lanjut Budi, kita sudah mengajukan pembangunan jembatan di Sungai Lingen tersebut sejak 9 tahun yang lalu, tetapi baru tahun 2025 ini bisa terealisasi.

“Nantinya, jembatan tersebut akan menjadi akses yang sangat penting untuk aktivitas sehari-hari bagi warga Desa Kartikajaya maupun masyarakat yang ada di sekitar Desa Kartikajaya”, tutup Budi. (*17).