Emsatunews.co.id, Pemalang – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan menjamin keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang melaksanakan pemasangan rambu lalu lintas baru pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini secara spesifik berfokus pada pemasangan banner rambu dengan ketentuan “Belok Kiri Menyesuaikan Lampu Traffic Light”. Aturan ini menegaskan bahwa pengendara yang hendak berbelok ke kiri harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas, tidak lagi dapat langsung berbelok saat lampu merah menyala.
Pemasangan rambu dilakukan di beberapa persimpangan strategis yang padat di wilayah perkotaan Pemalang, meliputi: Simpang BCA, Simpang Beji, Simpang Banjardawa, impang Sirandu
Kepala Dishub Pemalang Heru Weweg menyatakan bahwa inisiatif pemasangan rambu ini bertujuan ganda. Pertama, untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dengan memberikan pemahaman yang jelas kepada pengguna jalan terkait aturan yang berlaku di setiap persimpangan.
Kedua, yang paling penting, adalah untuk meningkatkan keselamatan. Dengan adanya rambu ini, diharapkan dapat mengurangi perilaku self-service yang seringkali menjadi pemicu kecelakaan.
Melalui sinergi antara Dishub dan Satlantas Polres Pemalang, kedua instansi berharap implementasi rambu baru ini dapat meminimalkan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan kelancaran dan ketertiban arus kendaraan di ruas jalan utama kota Pemalang.( Joko Longkeyang ).












