Berita UtamaPemalang

Warga Desa Padek-Pemalang Bongkar Borok Kades, Sekdes Tak Nafsu Makan

96
×

Warga Desa Padek-Pemalang Bongkar Borok Kades, Sekdes Tak Nafsu Makan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Desa Padek Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Fathurrohman saat diminta kesediaan mundur oleh warga (foto: Rizqon Arifiyandi)

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Warga Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang bongkar borok sang kepala desa (Kades) Hartoyo saat audiensi bersama puluhan warga pada Rabu (29/10/2025).

Tak hanya borok Kades yang dinilai tak transparan, warga juga bongkar kelakuan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Padek Faturrohman hingga tak nafsu makan usai boroknya dibongkar warga.

Advertisement

Hal itu disampaikan Faturohman kepada wartawan Erapos Online saat hendak meminta tanggapan dari tuntutan warga usai audiensi pada Rabu (29/10/2025).

”Mangan bae ora nafsu (mangan saja tidak nafsu),” ujar Sekdes Padek Faturohman saat hendak diwawancara.

Dalam audiensi tersebut, warga mendesak Fathurrohman untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekdes, karena telah menggelapkan anggaran dan aset desa, diantaranya laptop dan proyektor.

Tuntutan itu bukan tanpa dasar, karena pada tahun 2022 lalu Fathurrohman telah membuat surat penyataan bermaterai siap mundur jika tak bisa mengembalikan aset desa hingga Juli 2023.

Nyatanya, hingga tahun 2025 Fathurrohman tak mengembalikan anggaran dan aset desa yang digelapkan. Ia juga enggan menanggalkan jabatannya.

Baca Juga :  Dandim 0711/Pemalang Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan ke-80

Proses audiensi berjalan alot karena tuntutan warga tak kunjung dipenuhi. Fathurrohman justru membuat surat pernyataan baru yaitu aset desa yang ia gelapkan akan dikembalikan paling lambat 30 November 2025.

Pantauan wartawan di lokasi audiensi, Kepala Desa (Kades) Padek, Hartoyo banyak melakukan pembelaan terhadap Sekdesnya. Menurut Hartoyo, pengunduran diri atau memberhentikan seorang perangkat desa harus mengikuti aturan yang berlaku, ada tahapan yang dilalui seperti pemberian Surat Peringatan (SP).

Kades Hartoyo hanya membuat surat pernyataan agar Sekdes Fathurrohman tidak mengulangi lagi. Warga pun menyayangkan sikap Kades yang enggan memberikan surat peringatan sejak awal permasalahan muncul pada tahun 2022 lalu.

Dugaan pembelaan Kades terhadap Sekdes juga terlihat tidak mengajukan rotasi mutasi perangkat desa. Padahal, menurut warga kesempatan itu bisa digunakan untuk memperbaiki struktur pemerintah desa Padek yang selama ini diharapkan masyarakat.

Kades berdalih, ia saat pengajuan rotasi mutasi pada awal Oktober 2025 sudah terlambat atau melampaui batas waktu yang ditentukan.

Warga semakin kecewa setelah mengetahui, bahwa Kades Padek memang benar-benar tidak menginginkan adanya rotasi dan mutasi perangkat desa, karena Pemdes Padek tak membentuk panitia rotasi mutasi yang melibatkan BPD dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Kehidupan Keluarga, Bupati Luncurkan Puspaga Samawa

Emosi masyarakat makin menjadi-jadi saat mengetahui perilaku kesewenang-wenangan Kades Padek Hartoyo yang menggunakan tanah kas desa berupa bengkok sawah untuk bancakan. Warga menilai, seharusnya sawah bengkok itu bisa menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui lelang yang melibatkan masyarakat.

Warga menuntut, Kades untuk mengembalikan kerugian atas bancakan sawah bengkok yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Salah satu warga bernama Agung Wibowo mengungkapkan, tuntutan masyarakat desa Padek untuk mendorong Sekdes mundur tidak bisa ditawar lagi. Tak hanya mundur, Sekdes juga dituntut mengembalikan anggaran dan aset desa yang telah digelapkan.

”Bentuk salah satu tuntutannya memang ya, penurunan mendorong pengunduran diri jabatan karena sudah melanggar dari beberapa tahun dan itu tidak ditindaklanjuti sama pak Kades selaku atasannya,” ungkap Agung Wibowo.

”Ditemukan atau diduga ya adanya banyak pelanggaran yang sudah dilakukan, mulai dari penggelapan dana untuk RT/RW, penggelapan aset desa seperti laptop dan proyektor, dan perbuatan asusila,” terangnya.***