Emsatunews.co.id, Pemalang, – Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan keseriusannya dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kawasan hutan. Komitmen ini diwujudkan melalui percepatan penyelesaian Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II. Program strategis ini mencakup total 443 bidang yang tersebar di 24 desa pada 10 kecamatan di Pemalang.
Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Penguasaan Tanah PPTPKH Tahap II Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Ruang Gadri Bupati. Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nurkholes menekankan pentingnya pemanfaatan tanah yang tepat sasaran dan membawa dampak positif langsung bagi masyarakat. “Kondisi di Pemalang saat ini sangat membutuhkan pemanfaatan tanah yang tepat peruntukannya. Tanah harus digunakan sesuai regulasi, dan pada akhirnya dapat diserahkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Nurkholes.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi data perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Wakil Bupati berpesan agar tim melakukan peninjauan secara teliti dan sesuai kondisi faktual di lokasi. “Kita akan berdiskusi langsung di lokasi, sehingga apa yang direncanakan benar-benar memberi manfaat sesuai harapan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Prastyo, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah masih menunggu terbitnya surat keputusan sebagai legalitas final. Surat ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi ratusan kepala keluarga yang akan menerima hak atas tanah di kawasan hutan.”Agenda ini merupakan tahap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Walaupun perannya terlihat kecil, Pemkab Pemalang tetap berkomitmen membantu masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,” jelas Prastyo.
PPTPKH Tahap II ini diharapkan menjadi solusi permanen atas masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, sekaligus memastikan bahwa tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan warga. **( Joko Longkeyang ).















