Berita UtamaNasional

Cerdas Digital, Pemprov Jateng Melesat ke Peringkat 4 Nasional Keterbukaan Informasi Publik

42
×

Cerdas Digital, Pemprov Jateng Melesat ke Peringkat 4 Nasional Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Acara penganugerahan berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam evaluasi ketat tersebut, Pemprov Jateng berhasil membukukan skor impresif 98,07, menempatkannya di peringkat keempat nasional. Capaian ini menunjukkan lompatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Jateng masih berada di posisi ketujuh.

Advertisement

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah, Agung Hariyadi, yang mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.“Meskipun masih di peringkat empat dibandingkan provinsi lain, yang paling penting adalah terjadi peningkatan substansial. Tahun lalu kita peringkat tujuh, tahun ini kita melompat ke peringkat empat,” ungkap Agung Hariyadi.

Baca Juga :  Tingkatkan Infrastruktur Komisi A Pantau Citywalk dan Jalan Perintis Kemerdekaan

Agung menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan buah dari komitmen tegas Gubernur Ahmad Luthfi dalam membuka akses informasi seluas-luasnya bagi publik. Komitmen ini difasilitasi melalui berbagai layanan dan kanal digital yang mudah diakses masyarakat.“Kita memberikan informasi kepada masyarakat melalui aplikasi digital Jateng Ngopeni Nglakoni yang dapat diunduh di Play Store. Selain itu, kami juga memanfaatkan kanal Kantor Gubernur Rumah Rakyat. Ini adalah bagian integral dari upaya kami untuk memastikan keterbukaan informasi,” tambahnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya tentang kepatuhan, tetapi juga membawa dampak positif yang terasa, termasuk terhadap penguatan perekonomian daerah.

Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi seharusnya dilihat sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.“Jika hanya dianggap sebagai kewajiban berdasarkan amanat undang-undang, hal itu akan terasa berat. Namun, jika ini sudah menjadi kebutuhan, ke depan akan dijalani dengan baik dan menghasilkan manfaat nyata,” ujar Donny.

Baca Juga :  Duduk Santai di Rumah Warga, Satgas Yonif Raider 142/KJ Lebih Dekat dengan Masyarakat

Sementara itu, Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP RI, Rospita Vici Paulyn, menyoroti hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2025 yang berada di angka 66,43 (kategori sedang). Meskipun demikian, ia mencatat adanya tren peningkatan historis.

Jawa Tengah sendiri masuk dalam kategori Baik dan berada di kelompok provinsi dengan capaian tertinggi nasional, bersanding dengan DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.“Hasil IKIP ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah cerminan nyata dari komitmen badan publik dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk tahu,” tutup Rospita.**( Joko Longkeyang).