EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Kegiatan penambangan Galian C di Dukuh Kembang Kuning, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, dipastikan telah menjalankan kewajiban reklamasi secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reklamasi tersebut dilakukan oleh pemilik tambang dengan mengacu pada aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, serta Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, kegiatan reklamasi juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Pemerintah ESDM Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur sanksi tegas bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi.
Kepala Desa Karanganyar, Nakhdudin, menegaskan bahwa seluruh tahapan reklamasi di lokasi tambang yang berada di tanah bengkok Desa Karanganyar telah dilaksanakan sesuai aturan.
“Semua kewajiban reklamasi sudah dijalankan secara bertahap oleh pemilik tambang. Tidak ada masalah, dan pelaksanaannya sesuai dengan aturan ESDM,” tegas Nakhdudin, Selasa (23/12/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi antara pemilik tambang dengan masyarakat sekitar berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan konflik sosial.
“Hubungan pemilik tambang dengan warga sekitar selama ini baik dan selalu terjalin komunikasi,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik tambang, Holik, menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban utama dalam kegiatan pertambangan dan pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan pemerintah.
“Reklamasi itu wajib dan mengikat. Kami kerjakan secara bertahap dan sampai hari ini masih terus berjalan agar lahan bisa dimanfaatkan kembali dan ekosistem tidak rusak,” ujar Holik.
Terkait adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebut reklamasi belum dilakukan, Holik membantah keras informasi tersebut.
“Itu tidak benar, karena foto yang digunakan adalah foto lama. Kami selalu melakukan reklamasi secara bertahap dan tetap taat pada aturan pemerintah,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga komunikasi yang baik dengan warga dan pemerintah desa setempat demi menjaga lingkungan dan kondusivitas wilayah.*















