Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Kebakaran Pasar Pagi Pemalang: Pakar Hukum Sebut Negara Wajib Ganti Rugi!

Joko Longkeyang
57
×

Kebakaran Pasar Pagi Pemalang: Pakar Hukum Sebut Negara Wajib Ganti Rugi!

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Tragedi kebakaran yang menghanguskan Pasar Pagi Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu menyisakan duka mendalam bagi ratusan pedagang. Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berlepas tangan atas kerugian yang dialami warga.

Menurut Imam, pasar merupakan fasilitas publik yang dikelola negara, sehingga kerugian yang muncul akibat bencana di lokasi tersebut menjadi tanggung jawab konstitusional pemerintah.”Negara tidak boleh membiarkan pedagang berjuang sendirian. Ada tanggung jawab hukum dan moral yang melekat pada pemerintah daerah untuk menjamin keberlangsungan hidup mereka,” ujar Imam dalam wawancara via whatsappnya. Kamis, 25/12/2025.

Advertisement
Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Kebandaran Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Jalan Sehat  

Imam SBY merinci tiga poin utama yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menangani nasib pedagang: yang pertama Aspek Preventif: Pemerintah wajib membuktikan apakah pengelolaan pasar sudah sesuai standar keselamatan. Jika ditemukan kelalaian dalam sistem kelistrikan atau alat pemadam, pemerintah dapat dianggap melakukan “Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa” (onrechtmatige overheidsdaad). Yang kedua Aspek Represif: Perlu adanya investigasi transparan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Jika ada unsur kelalaian dari pihak pengelola atau pihak ketiga, maka proses hukum harus ditegakkan demi keadilan pedagang. Yang ke tiga Aspek Pemulihan (Restoratif): Ini merupakan langkah paling mendesak. Pemerintah wajib menyediakan tempat relokasi yang layak, bantuan modal darurat, hingga penghapusan retribusi sementara.

Baca Juga :  Imam Sby, Praktisi Hukum Ingatkan Bahaya Gratifikasi dalam Pengisian Jabatan di Pemalang

Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa perlindungan ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28D dan Pasal 34 mengenai kepastian hukum dan perlindungan warga negara. Ia berharap para pedagang tidak menjadi “korban berlapis” sudah kehilangan harta benda, namun masih dibebani ketidakpastian nasib. “Di sinilah keberpihakan negara diuji. Kita tidak ingin melihat respons pemerintah hanya sekadar administratif tanpa dampak nyata di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasar Pagi Pemalang Terbakar, Rizal Bawazier Desak Kemendag Turun Tangan

Dalam wawancara tersebut Imam  Subiyakto juga mendorong DPRD Kabupaten Pemalang untuk proaktif menjalankan fungsi pengawasan. Tujuannya agar kebijakan pasca-kebakaran benar-benar mengutamakan kepentingan pedagang kecil sebagai penggerak ekonomi daerah.( Joko Longkeyang).