Emtunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (29/12/2025).
Pengesahan dokumen keuangan daerah tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan Ketua DPRD Pemalang, Martono. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/460 Tahun 2025 yang diterbitkan pada pertengahan Desember lalu.
Bupati Anom Widiyantoro menjelaskan bahwa hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah secara prinsip tidak mengubah substansi mendasar dari alokasi pendapatan maupun belanja daerah. Namun, terdapat beberapa catatan penting yang harus diselaraskan dalam kurun waktu tujuh hari setelah keputusan diterima.”Evaluasi ini menjadi komitmen kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD 2026 telah sesuai dengan landasan yuridis serta konsisten dalam setiap tahapan perencanaan,” ujar Bupati Anom dalam sambutannya.
Dalam proses penyempurnaan APBD tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: Pendapatan Daerah: Penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa agar lebih akurat secara klasifikasi. Belanja Daerah: Memperkuat sinkronisasi antara prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang dengan program nasional dan provinsi. Pembiayaan Daerah: Melakukan kalkulasi rasional terhadap proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) serta penganggaran penyertaan modal BUMD sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD Pemalang telah menyusun action plan atau rencana tindak. Upaya ini dilakukan agar rencana keuangan tahunan tersebut tidak berbenturan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penetapan ini menjadi tonggak awal bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menjalankan program-program pembangunan pada tahun 2026 secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat**( Joko Longkeyang).















