Emsatunews.co.id, Pemalang – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk mengalihkan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi tenaga alih daya atau outsourcing mendapat perlawanan sengit dari parlemen. Komisi A DPRD Pemalang secara tegas menolak kebijakan tersebut karena dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan berisiko memicu sengketa hukum di kemudian hari.
Penolakan keras ini memuncak dalam Rapat Kerja pembahasan tenaga honorer non-skema yang berlangsung dinamis di Gedung DPRD Pemalang, Kamis malam (15/1). Anggota Komisi A, Heru Kundhimiarso, dengan lantang menyatakan bahwa sistem outsourcing akan menjadi “lonceng kematian” bagi nasib ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.”Kami menolak keras sistem outsourcing. Kebijakan ini sangat tidak manusiawi. Jika dipaksakan, ratusan tenaga honorer akan kehilangan pekerjaan atau terancam PHK massal,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Kundhi tersebut di hadapan jajaran eksekutif.
Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Fahmi Hakim, terdapat sekitar 902 tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nasibnya belum jelas. Mereka adalah kelompok yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Ironisnya, skema outsourcing yang disodorkan pemerintah daerah hanya mampu menampung 458 orang. “Lantas, ratusan honorer lainnya mau dikemanakan? Apakah akan dirumahkan begitu saja padahal mereka sudah lama berdedikasi untuk daerah?” cecar Kundhi.
Mantan aktivis ’98 ini menawarkan solusi yang lebih berpihak pada pekerja, yakni melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Menurutnya, dengan alokasi anggaran APBD 2026 sebesar Rp9,6 miliar, skema kontrak individu ini jauh lebih adil dan mampu merangkul seluruh tenaga honorer yang ada.
“Komitmen kami jelas: jangan ada yang dirumahkan. Mekanisme PJLP bisa mengakomodasi semua dan anggarannya mencukupi. Kami menyayangkan mengapa eksekutif memutuskan sistem outsourcing secara sepihak tanpa koordinasi dengan legislatif,” tambahnya.
Selain aspek kemanusiaan, Kundhi mengingatkan adanya risiko hukum yang membayangi sistem outsourcing. Jika upah yang diberikan nantinya tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), hal tersebut jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebagai garda terdepan di “Kota Ikhlas”, DPRD Pemalang memastikan akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian nasib bagi para tenaga honorer. Rapat tersebut turut menghadirkan Asisten Administrasi Umum, BKPSDM, BPKPAD, Bapperida, Bagian Hukum, hingga perwakilan pihak ketiga dan tenaga honorer terkait. ( Joko Longkeyang)















