Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Kebijakan Baru UHC Pemalang Tuai Protes, Dinilai Abaikan Hak Rakyat

Joko Longkeyang
140
×

Kebijakan Baru UHC Pemalang Tuai Protes, Dinilai Abaikan Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang merombak aturan Universal Health Coverage (UHC) per 1 Januari 2026 berbuntut panjang. Kebijakan yang memperketat akses jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab negara terhadap keselamatan warganya.

Baca juga :

Advertisement

Baru! Skema UHC Pemalang 2026 Kini Fokus pada Penyakit Prioritas https://emsatunews.co.id/2026/01/baru-skema-uhc-pemalang-2026-kini-fokus-pada-penyakit-prioritas.html

Praktisi hukum, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, melayangkan kritik keras terhadap aturan tersebut. Menurutnya, pembatasan jaminan kesehatan berdasarkan klasifikasi tertentu merupakan tindakan yang tidak manusiawi dalam ranah pelayanan publik.

Kritik ini mencuat setelah mekanisme UHC kini hanya menyasar warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 pada data DTSEN. Selain itu, sistem cut off yang mengakibatkan kepesertaan baru aktif pada bulan berikutnya dianggap sangat berisiko bagi pasien dalam kondisi darurat.”Jika ada warga yang membutuhkan pertolongan medis mendesak hari ini, namun aktivasi jaminannya harus menunggu bulan depan, siapa yang akan bertanggung jawab atas nyawa mereka?” tegas Imam.

Baca Juga :  Jaga harga Migor sesuai HET Babinsa Koramil 01 Sukoharjo sambangi Kios-Kios Pasar

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa kebijakan ini berpotensi menabrak aturan yang lebih tinggi, yakni: UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34: Terkait hak atas pelayanan kesehatan dan kewajiban negara menyediakan fasilitas yang layak. Undang-Undang Kesehatan: Mengamanatkan asas keadilan dan kemanusiaan dalam akses pengobatan.

Baca Juga :  Mansur Hidayat Pastikan Seleksi Sekda Dilakukan Secara Bersih dan Transparan

Salah satu poin yang dianggap paling kontroversial adalah klausul yang menyatakan bahwa di luar diagnosis penyakit prioritas, usulan UHC “tidak dapat diproses”. Frasa ini dinilai sebagai pengingkaran terhadap sumpah jabatan dan fungsi pemerintah sebagai pelindung rakyat.

Atas dasar tersebut, muncul desakan kuat agar Bupati Pemalang segera meninjau ulang dan mencabut aturan yang memberatkan tersebut. Jika tidak ada perubahan, pemerintah daerah terancam menghadapi gelombang gugatan hukum, mulai dari laporan ke Ombudsman RI hingga gugatan warga negara (citizen lawsuit).”Keadilan sosial tidak boleh dikalahkan oleh tabel angka dan batasan administrasi. Negara tidak sepatutnya berhitung saat rakyat sedang bertaruh nyawa,” pungkasnya.( Joko Longkeyang).