Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Imam Subiyanto Praktisi Hukum Soroti 12 Janji Kampanye Bupati Pemalang, Kegagalan Implementasi Berpotensi Pemakzulan dan Gugatan Hukum

563
×

Imam Subiyanto Praktisi Hukum Soroti 12 Janji Kampanye Bupati Pemalang, Kegagalan Implementasi Berpotensi Pemakzulan dan Gugatan Hukum

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Janji-janji politik yang diucapkan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah bukan sekadar retorika, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius jika tidak dapat direalisasikan. Hal ini diungkapkan oleh DR. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dari kantor Putra Pratama sekaligus seorang tenaga pendidik. Dalam wawancaranya, ( Kamis 10 April 2025 ) Imam Subiyanto menganalisis 12 poin janji kampanye Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, dan menekankan potensi risiko hukum yang dapat dihadapi kepala daerah jika janji-janji tersebut gagal diwujudkan.

Menurut Imam Subiyanto, ketidakmampuan merealisasikan janji kampanye dapat berujung pada proses pemakzulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan hukum, baik pidana maupun perdata.

Advertisement

Lebih lanjut, Imam Subiyanto merinci 12 poin janji kampanye tersebut, yaitu: (1) Seragam Gratis, (2) Jalan Halus Merata, (3) Revitalisasi Air Bersih, (4) Penyediaan Lapangan Kerja, (5) Bantuan Modal UMKM RN, (6) WIFI Gratis Tiap Desa, (7) Pengadaan Ambulance Tiap Desa, (8) Jaminan Ketersediaan Pupuk, (9) Bantuan Kendaraan Ponpes, (10) Insentif Guru Ngaji, Marbot, (11) Santunan Kematian 3.000.000 Rupiah, dan (12) Pembukaan Pintu Tol Sewaka.

Terkait potensi risiko hukum, Imam Subiyanto menjelaskan bahwa kegagalan dalam memenuhi janji-janji ini dapat dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat pemilih. Dalam konteks hukum tata negara, ketidakmampuan melaksanakan program yang dijanjikan dapat menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat yang berujung pada proses pemakzulan, terutama jika kegagalan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan rakyat.

Selain itu, dari perspektif hukum pidana, Imam Subiyanto menambahkan bahwa jika terbukti ada unsur penipuan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses kampanye dan janji-janji yang diberikan, tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan pidana. Sementara itu, dalam ranah hukum perdata, masyarakat yang merasa dirugikan akibat janji-janji yang tidak terealisasi dapat mengajukan gugatan perdata kepada kepala daerah atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Imam Subiyanto menekankan pentingnya bagi kepala daerah untuk memiliki perencanaan yang matang dan realistis dalam menyusun janji kampanye, serta berkomitmen penuh untuk merealisasikannya setelah terpilih. Transparansi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat juga menjadi kunci untuk menghindari potensi terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.

Dengan demikian, sorotan dari praktisi hukum ini menjadi pengingat bagi para pemimpin daerah akan tanggung jawab besar yang diemban, tidak hanya secara politik, tetapi juga secara hukum terhadap janji-janji yang telah mereka sampaikan kepada masyarakat.( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner