Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Nikah Siri, KUHP Baru, dan Kekeliruan Negara Membaca Fiqih, Ketika Administrasi Mengalahkan Syariat

Joko Longkeyang
106
×

Nikah Siri, KUHP Baru, dan Kekeliruan Negara Membaca Fiqih, Ketika Administrasi Mengalahkan Syariat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, Praktisi Hukum

Emsatunews.co.id, Pemalang – Polemik implikasi pidana nikah siri dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sesungguhnya bukan hanya problem hukum positif, melainkan kesalahan mendasar negara dalam memahami ajaran fiqih Islam. Ketika relasi suami-istri yang sah secara syar’i berpotensi dipidana, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar norma hukum, tetapi otoritas syariat itu sendiri.

Advertisement

Dalam fiqih Islam, keabsahan perkawinan ditentukan oleh rukun dan syarat nikah, yaitu: Calon suami, Calon istri, Wali, Dua orang saksi, Ijab dan kabul.

Tidak satu pun kitab fiqih mu’tabar menyatakan bahwa pencatatan negara adalah rukun nikah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل”
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud)

Dengan demikian, nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat adalah sah secara syar’i, dan hubungan suami-istri di dalamnya bukan zina, apalagi perbuatan tercela.

Kesalahan Fatal: Mengaburkan Nikah dengan Zina

KUHP baru, melalui tafsir implisitnya, membuka peluang penyamaan nikah siri dengan perzinahan. Ini adalah kekeliruan fiqih yang serius.
Dalam Islam: Zina adalah hubungan seksual tanpa akad nikah yang sah,
Nikah siri adalah akad nikah sah yang tidak diumumkan atau tidak dicatat.

Baca Juga :  Bupati Larang Keras ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi Saat Lebaran 2025

Menyamakan keduanya berarti: Menabrak kaidah fiqih, Merusak definisi zina dalam syariat, Berpotensi menuduh orang beriman dengan tuduhan keji.
Allah SWT berfirman:
“وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ…”
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berzina)…”
(QS. An-Nur: 4)

Negara tidak boleh gegabah membuat konstruksi hukum yang mendekati qadzaf (tuduhan zina) terhadap pasangan yang sah secara agama.

Kaidah Fiqih: Negara Tidak Boleh Merusak yang Sah. Dalam ushul fiqih dikenal kaidah:
“ما ثبت بالشرع لا يبطله التنظيم”
“Apa yang telah ditetapkan sah oleh syariat, tidak dapat dibatalkan oleh pengaturan administratif.”

Pencatatan nikah adalah tanzhim (pengaturan administratif), bukan penentu halal-haram. Negara boleh: Mewajibkan pencatatan, Memberi sanksi administratif,
Mendorong kemaslahatan. Tetapi negara tidak boleh mengharamkan yang telah dihalalkan syariat, apalagi dengan ancaman pidana.

Maqashid Syariah: Pidana Bertentangan dengan Kemaslahatan
Tujuan syariat (maqashid syariah) dalam perkawinan adalah: Hifz al-din (menjaga agama), Hifz al-nasl (menjaga keturunan),
Hifz al-‘irdh (menjaga kehormatan).

Kriminalisasi implisit nikah siri justru: Merusak kehormatan pasangan, Menimbulkan stigma zina, Mengancam keberlangsungan keluarga dan anak.
Ini bertentangan dengan kaidah:
“الضرر يزال”
“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Baca Juga :  Imam Subiyanto, Pengacara Terkemuka, Siap Maju Sebagai Bacalon Bupati Pemalang 2024-2029

Hukum pidana yang menimbulkan mudarat lebih besar haram secara tujuan, meskipun dibungkus regulasi.bNegara dalam Islam: Mengatur, Bukan Menghakimi. Dalam fiqih siyasah, fungsi negara (ulil amri) adalah: Mengatur kemaslahatan, Menutup celah mudarat,

Menjaga keteraturan sosial.
Bukan: Menghakimi relasi sah secara agama, Mengkriminalkan yang halal,
Menggantikan otoritas syariat.

Imam Al-Ghazali menegaskan:
“Syariat datang untuk menjaga maslahat manusia, bukan menyulitkannya.”
Ketika negara menggunakan pidana untuk memaksa satu model moral administratif, maka negara telah melampaui perannya menurut fiqih siyasah.

Perempuan dan Anak: Perlindungan, Bukan Ancaman. Fiqih Islam sangat tegas melindungi perempuan dan anak. Namun kriminalisasi nikah siri: Membuat perempuan takut melapor, Menyembunyikan status anak, Mendorong relasi bawah tanah.

Ini bertentangan dengan prinsip:
“درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”
“Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Pidana justru memperbesar kerusakan sosial.

Penutup
Dalam perspektif Islam normatif, nikah siri bukan perbuatan haram, bukan zina, dan bukan kejahatan selama memenuhi rukun dan syarat nikah. Negara boleh mengatur, tetapi tidak berwenang mengkriminalkan yang telah disahkan syariat.

Jika hukum pidana memosisikan administrasi di atas akad, maka itu bukan sekadar kesalahan regulasi, tetapi kesalahan membaca fiqih.
Syariat menghalalkan dengan akad, negara mengatur dengan administrasi.
Ketika administrasi dijadikan alat pidana, di situlah keadilan runtuh.