Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Enam Nama Bersaing Kursi Sekda Pemalang, Tahap Assessment Dimulai

Joko Longkeyang
14
×

Enam Nama Bersaing Kursi Sekda Pemalang, Tahap Assessment Dimulai

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2026 memasuki fase sangat penting bagi. Setelah melalui verifikasi ketat, Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan enam nama pejabat yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan penilaian kompetensi (assessment center).

​Berdasarkan pengumuman resmi nomor 08/BA/JPTPSEKDA/2026 yang dirilis pada Rabu (18/2/2026), terpilihnya enam kandidat ini merupakan hasil penyaringan dari total 13 pendaftar. Tujuh pelamar lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan melalui sistem aplikasi karier ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Advertisement
Baca Juga :  Panglima TNI Akan Saksi lain

​Keenam tokoh yang akan memperebutkan posisi puncak birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut adalah para pejabat eselon strategis, yakni:

1. ​Ahmady Stiawan Widatmojo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)

​2. Andri Adi (Kepala Dinas PMD)

​3. Bagus Sutopo (Asisten Administrasi Umum Sekda)

4. ​Eko Adi Santoso (Kepala DPMPTSP)

​5. Joko Tri Asmoro (Kepala Dinas Pekerjaan Umum)

​6. Umroni (Kepala Disnakerperintrans)

​Tahapan selanjutnya ​para kandidat dijadwalkan mengikuti Seleksi Kompetensi pada Senin hingga Selasa, 23–24 Februari 2026. Uji kompetensi yang akan dilaksanakan di Unit Penilaian Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Semarang, mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Bupati Anom Tekankan ASN Pemalang Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman dan Bersih Sesuai Misi RHAPSODI

​Ketua Panitia Seleksi, Dr. Drs. Hardi Warsono, M.T., menegaskan bahwa kehadiran seluruh peserta dalam tahapan ini bersifat wajib. Peserta yang mangkir dari jadwal yang telah ditetapkan akan langsung dianggap mengundurkan diri. Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh keputusan Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

​Seleksi terbuka ini menjadi perhatian publik karena peran Sekda sangat vital sebagai penggerak roda birokrasi dan koordinator antarperangkat daerah. Figur yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjadi jembatan yang kuat antara kebijakan kepala daerah dengan implementasi di seluruh jajaran ASN. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses ini menghasilkan pemimpin birokrasi yang memiliki integritas tinggi serta profesionalisme.