Emsatunews.co.id, Tegal – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal. Sebanyak 456 unit hunian ditargetkan tuntas dan siap ditempati sebelum hari raya Idulfitri sebagai langkah transisi menuju tempat tinggal yang lebih permanen.
Langkah ini diambil menyusul dampak besar bencana pada 2 Februari 2026 lalu yang mengakibatkan kerusakan pada sekitar 900 rumah. Saat meninjau lokasi pembangunan di Desa Capar, Rabu (18/2/2026), Ahmad Luthfi menekankan bahwa aspek kemanusiaan harus menjadi prioritas utama dalam penyediaan fasilitas tersebut.”Saya meminta agar fasilitas di huntara ini dirancang secara detail dan manusiawi. Tidak hanya sekadar tempat berteduh, fasilitas pendukung seperti area cuci bersama juga perlu disiapkan untuk meringankan beban harian warga di pengungsian,” ujar Ahmad Luthfi.
Pembangunan huntara ini memanfaatkan lahan bengkok milik Pemerintah Desa Capar. Berdasarkan kajian teknis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, seluas 42.720 meter persegi lahan dinyatakan aman dari risiko pergerakan tanah untuk menampung sekitar 500 unit bangunan.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Affi Triato, menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan teknologi Modular Lite. Sistem konstruksi prefabrikasi ini dipilih karena bobotnya yang ringan dan proses perakitannya yang cepat tanpa memerlukan alat berat.”Kawasan ini nantinya terbagi dalam 38 blok. Selain hunian tipe 24/36, kami juga melengkapi infrastruktur pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, akses air bersih, sanitasi, hingga penerangan jalan umum dan rumah ibadah,” jelas Affi. Saat ini, pengerjaan tengah memasuki tahap pematangan lahan yang dijadwalkan selesai pada pertengahan Maret 2026.
Selain infrastruktur fisik, Ahmad Luthfi mengingatkan pentingnya validasi data calon penghuni. Ia meminta prioritas diberikan kepada kelompok rentan, seperti keluarga dengan perempuan sebagai kepala rumah tangga atau warga yang tinggal sendiri karena anggota keluarganya merantau.”Pendataan harus cermat agar proses pemindahan dari pengungsian ke huntara tidak menimbulkan konflik sosial. Semua harus transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur mendorong agar perencanaan hunian tetap (huntap) segera disusun. Menurutnya, pemulihan pascabencana harus mencakup keberlanjutan ekonomi warga, sehingga relokasi tidak hanya memindahkan tempat tinggal, tetapi juga menjaga kemandirian masyarakat.**( Joko Longkeyang).















