Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Strategi Jateng Atasi Jalan Rusak Lewat Gerakan Sumur Resapan Murah

Joko Longkeyang
5
×

Strategi Jateng Atasi Jalan Rusak Lewat Gerakan Sumur Resapan Murah

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Kudus – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai menggalakkan pembangunan sumur resapan sebagai langkah strategis untuk menekan angka kerusakan jalan akibat genangan air. Program yang menggandeng sektor swasta ini dinilai sebagai solusi praktis dengan biaya terjangkau namun memiliki dampak ekologis yang besar.

​Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung proyek sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (18/2/2026). Pembangunan ini merupakan bagian dari realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) PT Sukun Wartono Indonesia.

Advertisement

​Menurut Taj Yasin, sumur resapan berperan ganda; tidak hanya mengonservasi air tanah, tetapi juga melindungi aspal dari musuh utamanya, yaitu air yang menggenang.​”Genangan saat musim hujan adalah pemicu utama kerusakan infrastruktur. Jika genangan ini bisa dihilangkan melalui resapan, maka usia pakai jalan akan jauh lebih lama dan awet,” ungkapnya di sela peninjauan 15 titik sumur resapan di area jogging track setempat.

Baca Juga :  Jateng Jadi Raja Budaya! Sumbang 57 WBTb Terbanyak Nasional, ‘Ilir-Ilir’ Menuju UNESCO

Teknis dan Pemetaan Wilayah

​Meski terlihat sederhana, Taj Yasin menekankan pentingnya edukasi teknis kepada masyarakat. Pemprov Jateng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah bekerja sama dengan pihak akademisi untuk melakukan pemetaan karakteristik tanah.”Pembangunan harus memperhatikan struktur tanah. Jika tanahnya bertipe lempung, penggalian harus dilakukan hingga menyentuh lapisan pasir agar air benar-benar meresap dan tidak mengganggu stabilitas tanah,” tegas Wagub.

Dukungan Regulasi di Daerah

​Langkah provinsi ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan pihaknya telah mengintegrasikan kewajiban pembuatan sumur resapan ke dalam prosedur perizinan bangunan.​”Dalam pengurusan IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemohon wajib menyertakan surat pernyataan untuk membuat sumur resapan. Idealnya, setiap rumah memiliki minimal satu sumur resapan sebagai upaya menabung air,” jelas Sam’ani.

Baca Juga :  Program Speling Ahmad Lutfi Dipuji Kemenkes, Diusulkan Jadi Program Nasional!

​Sementara itu, Yusuf Wartono selaku Direktur Utama PT Sukun Wartono Indonesia menyatakan komitmen perusahaan untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam isu lingkungan. Sumur resapan yang dibangun memiliki spesifikasi kedalaman 1,5 meter dengan biaya di bawah Rp1 juta per unit, menjadikannya model yang sangat mungkin diduplikasi secara luas.**( Joko Longkeyang).