Emsatunews.co.id, Pemalang – Polemik mengenai jumlah hari kerja di lingkungan instansi pemerintah kembali mencuat. Negara sebenarnya telah menetapkan regulasi yang sangat terang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Aturan tersebut memandatkan bahwa hari kerja resmi bagi instansi pusat maupun daerah adalah lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.
Praktisi hukum kenamaan, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa pola kerja enam hari seminggu seharusnya sudah ditinggalkan. Menurutnya, sejak regulasi tersebut diundangkan, seluruh elemen pemerintahan wajib menyesuaikan tata kelola birokrasinya dengan standar nasional yang berlaku.
”Negara telah memberikan garis batas yang jelas. Prinsipnya, hari kerja pemerintahan hanya berlangsung dari Senin sampai Jumat. Jika masih ada instansi yang menerapkan praktik kerja hingga Sabtu secara rutin tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut patut dipertanyakan,” ujar Imam saat memberikan keterangan pers di Pemalang, Selasa (24/3/2026).
Amanat Penyesuaian Satu Tahun
Merujuk pada penjelasan Sekretariat Kabinet, instansi yang sebelumnya menerapkan pola enam hari kerja diberikan tenggat waktu transisi paling lama satu tahun sejak 12 April 2023. Dengan demikian, memasuki tahun 2026, penerapan lima hari kerja seharusnya sudah bersifat mutlak di hampir seluruh unit kerja pemerintah.
Imam menambahkan, meskipun ada pengecualian untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional 24 jam, hal itu tidak bisa dijadikan dalih umum bagi setiap instansi. Penetapan pengecualian tersebut harus didasari pada argumentasi administratif dan kebutuhan organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi
Lebih lanjut, Imam menilai bahwa ketidakpatuhan terhadap Perpres ini bukan sekadar masalah teknis kepegawaian, melainkan menyangkut marwah tertib administrasi negara. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik agar tidak terjadi maladminstrasi yang mencederai prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
”Jangan sampai birokrasi justru berjalan melawan hukum yang dibuatnya sendiri. Kedisiplinan aparatur negara wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan ‘selera kantor’ atau sekadar mengikuti kebiasaan masa lalu,” tegasnya.
Berdasarkan data dari JDIH Kementerian PANRB, aturan jam kerja ASN saat ini tetap berpedoman pada angka 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Imam mendorong agar instansi yang masih menerapkan pola di luar ketentuan nasional segera membuka dasar hukumnya kepada publik guna menghindari spekulasi adanya pengabaian aturan negara.**( Joko Longkeyang).















