EMSATUNEWS.CO.ID,PEKALONGAN – Tahun 2026 menjadi salah satu momentum politik di tingkat desa, termasuk di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar. Kondisi tersebut membuat berbagai isu yang berkaitan dengan pemerintahan desa mudah berkembang dan memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah keberadaan enam unit ruko yang berada di titik strategis Desa Karanggondang. Ruko yang disebut telah berdiri sejak sekitar 2018 itu belakangan menjadi bahan pembicaraan terkait status lahan tempat bangunan tersebut berdiri.
Berdasarkan informasi yang berkembang, lahan enam ruko tersebut bukan merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), melainkan tanah alas desa atau tanah kas desa yang sejak lama memang dimanfaatkan melalui mekanisme sewa.
Namun demikian, Rudi Prawiro, selaku Kepala Desa PAW Karanggondang, mengaku belum mengetahui secara utuh seluruh administrasi dan riwayat pengelolaan enam ruko tersebut. Menurutnya, munculnya polemik justru menjadi momentum positif bagi pemerintah desa untuk melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap aset desa, termasuk enam ruko tersebut.
Hal itu disampaikan Rudi Prawiro saat ditemui di kediamannya, Minggu (9/8/2026).
“Ruko tersebut sudah dibangun kurang lebih tahun 2018, sedangkan saya baru menjabat sebagai kepala desa tahun 2023. Jadi, untuk masalah administrasi sewa-menyewa ruko, yang menangani adalah Sekretaris Desa sebelumnya, dan beliau sudah almarhum,” terang Rudi.
Ia menegaskan, berdasarkan pengetahuannya, lokasi enam ruko tersebut berdiri di atas tanah kas desa (TKD) atau bengkok desa, bukan di atas lahan sawah yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Setahu saya, ruko-ruko tersebut hanya disewa. Ke depan saya akan menginventarisasi dan mendata siapa saja penyewa awalnya, bagaimana mekanisme sewanya, siapa yang mengelola hasil sewanya, serta apakah hasil sewa tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) atau tidak,” ujar Rudi.
Menurutnya, langkah inventarisasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh administrasi aset desa tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, dengan adanya polemik yang berkembang di masyarakat, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang ada, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.
“Yang jelas, kami akan melakukan pendataan dan mengecek dokumen-dokumen yang berkaitan dengan enam ruko tersebut. Mulai dari status tanah, perjanjian sewa, penyewa, hingga pengelolaan hasil sewanya,” tambahnya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Desa Karanggondang berharap polemik mengenai keberadaan enam ruko dapat segera memperoleh kejelasan. Selain itu, hasil inventarisasi nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Karanggondang.
Rozikin Sanoe















