Berita UtamaDaerahPemalang

H. Noor Rosyadi, Anggota FPKB DPRD Pemalang, Usulkan Penundaan Kenaikan PPN, PKB, dan BBNKB

3933
×

H. Noor Rosyadi, Anggota FPKB DPRD Pemalang, Usulkan Penundaan Kenaikan PPN, PKB, dan BBNKB

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Rencana pemerintah pusat untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah DR. H. Noor Rosyadi, S.E., M.M., anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dalam wawancaranya, H. Noor Rosyadi mengusulkan agar kenaikan PPN ditunda. Tidak hanya itu, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing naik sebesar 66 persen dan direncanakan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Advertisement

“Usulan ini kami ajukan karena kondisi masyarakat pascapandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya pulih. Perekonomian masih terpuruk, banyak perdagangan yang lesu, dan tingkat pengangguran yang meningkat akibat pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap H. Noor Rosyadi kepada emsatunews.co.id. Jum’at 27 Desember 2024.

Menurut H. Noor Rosyadi, usulan penundaan tersebut mengacu pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut memungkinkan kepala daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak atau retribusi berdasarkan kondisi wajib pajak.

“Saat ini, kenaikan tarif pajak seperti PPN, PKB, dan BBNKB justru akan semakin membebani masyarakat, terutama masyarakat kecil yang menjadi lini terakhir dalam rantai perekonomian,” jelas politisi yang telah lima periode menjabat sebagai anggota DPRD ini.

Lebih lanjut, H. Noor Rosyadi mengungkapkan bahwa kenaikan pajak yang direncanakan berpotensi memperburuk perekonomian masyarakat. Hal ini terlihat dari lesunya aktivitas perdagangan di pasar-pasar dan mal-mal yang banyak mengalami penutupan karena minimnya pembeli.

“Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, masyarakat bawah akan terkena dampak paling besar. Bahkan, para pengamat ekonomi memprediksi kondisi ekonomi yang sulit ini bisa berlangsung hingga tahun 2026,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah pusat, Pemprov Jateng, dan Pemkab Pemalang baru saja memberlakukan kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah di berbagai sektor pada tahun ini. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif pajak tersebut.

“Saya berharap pemerintah pusat, Pemprov Jateng, dan Pemkab Pemalang benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat saat ini. Penundaan kenaikan tarif PPN, PKB, dan BBNKB sangat diperlukan demi menjaga kestabilan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.( Joko Longkeyang )

Konten Promosi
Iklan Banner