Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Peneliti Undip Nilainya Kurang Signifikan untuk Negara

389
×

Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Peneliti Undip Nilainya Kurang Signifikan untuk Negara

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Indonesia telah mencanangkan penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai Juni 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan mendapat perhatian dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Sekolah Jurnalistik Kantor Berita Indonesia Antara di Semarang.

Bangkit Aditya Wiryawan, peneliti sekaligus pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip), mengapresiasi kebijakan ini namun memberikan beberapa catatan penting terkait efektivitas dan dampaknya.

Menurut Bangkit, penerapan cukai pada MBDK dari segi nilai tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan pendapatan dari cukai rokok. “Kalau tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini kurang tepat. Namun, jika fokusnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pemanis buatan, maka ini langkah yang bisa didukung,” jelasnya.

Baca Juga :  Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D : Agama Bisa Menjadi Guidance dalam Menggerakkan Etos Kerja,

Ia menambahkan, kebijakan ini harus dipastikan memiliki basis kajian yang kuat agar tidak hanya menjadi regulasi tanpa arah yang jelas.

Dalam kesempatan tersebut Bangkit juga mengingatkan bahwa salah satu alasan mendasar kebijakan ini adalah dampak kesehatan dari pemanis buatan. Penyakit seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung menjadi ancaman serius di Indonesia, bahkan di negara maju.

“Pemanis buatan yang berlebihan dapat memicu berbagai penyakit kronis. Edukasi kepada masyarakat tentang pola konsumsi yang sehat menjadi sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini,” ujarnya.

Selain masalah kesehatan, Bangkit juga menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap petani lokal. Ia menjelaskan bahwa bahan baku pemanis buatan kemungkinan besar tidak berasal dari hasil tani Indonesia. “Jika pemanis buatan terus dibiarkan tanpa kontrol, petani lokal bisa dirugikan karena mereka kalah bersaing dengan produk impor,” tambahnya.

Baca Juga :  Jambore Kader Kesehatan Pemalang 2023 Mendorong Transformasi Kader demi Indonesia Maju

Sebagai narasumber di hadapan para peserta UKW, Bangkit menekankan pentingnya peran jurnalis dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan. “Jurnalis harus menjadi pengawas kebijakan, melaporkan jika ada pelanggaran, dan memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat. Dengan begitu, regulasi ini tidak hanya menjadi kebijakan yang menguntungkan negara, tetapi juga berdampak positif pada kesehatan publik dan ekonomi lokal,” tegasnya.

Bangkit mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara konsisten dan disertai upaya kampanye yang terukur. “Penerapan cukai harus dibarengi dengan edukasi dan transparansi, sehingga masyarakat memahami dampaknya secara komprehensif,” tutupnya.( Ahmad Joko ).