EMSATUNEWS.CO.ID – BOGOR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kegiatan yang diadakan pada Senin, 17 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, ini dihadiri oleh puluhan warga yang sangat antusias mengikuti jalannya acara.
Pada kesempatan itu, Fetty Anggraenidini menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai Perda RPPLH kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan hidup. RPPLH adalah payung hukum yang memuat berbagai aspek perlindungan lingkungan yang harus kita laksanakan bersama-sama,” ucapnya.
Fetty menyebut bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat.
RPPLH juga, sambungnya, menjadi panduan dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, mengurangi polusi, dan melindungi kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seprrti sungai, dan lahan basah.
Pada kesempatan itu, Fetty mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan melalui berbagai langkah sederhana yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
“Salah satu yang penting adalah pengelolaan sampah yang baik. Sampah rumah tangga harus dipilah dengan benar, sehingga dapat didaur ulang dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Selain itu, kita juga harus mulai menanam pohon untuk mengurangi polusi udara dan menjaga keseimbangan alam,” ungkapnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam RPPLH adalah perlindungan terhadap kawasan rawan bencana, seperti daerah aliran sungai (DAS), apalagi di Kota Bogor ini ada dua aliran sungai besar yakni Ciliwung dan Cisadane.
Kendati demikian, Fetty menjelaskan bahwa dalam Perda ini, terdapat rencana mitigasi yang mengatur langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencegah bencana alam yang bisa disebabkan oleh kerusakan lingkungan.
“Selain itu, terdapat juga program-program untuk meningkatkan kualitas air, udara, dan tanah agar tetap mendukung kehidupan yang sehat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Fetty juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mewujudkan Kota Bogor yang lebih hijau dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan RPPLH tidak hanya menjadi sebuah aturan yang diterapkan di atas kertas, tetapi bisa direalisasikan secara nyata dengan partisipasi aktif dari semua pihak,” katanya.
Fetty menambahkan bahwa dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat lebih sadar dan terlibat langsung dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Diharapkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, penghijauan, dan pencegahan kerusakan lingkungan dapat semakin meningkat, yang pada akhirnya berkontribusi pada kualitas hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (FDL)