Berita UtamaDaerahPemalang

Mutasi Pejabat Pemalang Ditolak BKN, Praktisi Hukum Sebut Alarm Serius

71
×

Mutasi Pejabat Pemalang Ditolak BKN, Praktisi Hukum Sebut Alarm Serius

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Penolakan usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak hanya dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Praktisi hukum, Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai peristiwa ini sebagai alarm serius terhadap tata kelola pemerintahan yang berpotensi melanggar aturan dan mencederai prinsip meritokrasi.

Imam Subiyanto menegaskan bahwa penolakan BKN, yang merupakan lembaga negara, pasti memiliki dasar yang kuat. Ia menyoroti dugaan bahwa sebagian pejabat yang diusulkan pernah dikenai sanksi demosi. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan adanya upaya “pemutihan” rekam jejak pejabat yang bermasalah melalui jalur mutasi.

Advertisement

“Mutasi jabatan itu bukan ruang eksperimen politik. Jika pejabat yang pernah dijatuhi sanksi demosi kemudian diusulkan kembali, itu jelas bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Imam Subiyanto. Ia menambahkan bahwa Pasal 73 ayat (2) UU ASN secara jelas menyatakan bahwa mutasi harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Danramil 1710-02/Timika Komsos Dengan Tokoh Agama

Imam juga mengingatkan Pemkab Pemalang untuk tidak mengulangi kesalahan fatal di masa lalu. Ia merujuk pada kasus korupsi suap jual beli jabatan pada tahun 2022 yang menjerat mantan Bupati Mukti Agung Wibowo. Menurutnya, jika proses mutasi tidak transparan, publik berhak menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) atau “setoran jabatan”. “Jika benar terbukti ada upaya manipulasi prosedur, ini bisa masuk ranah perbuatan melawan hukum (PMH) dan bahkan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Gelar Lat Pra Ops Zebra Candi 2022

Lebih jauh, Imam Subiyanto memberikan apresiasi kepada anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, atas sikap kritisnya. Namun, ia berharap DPRD tidak berhenti sebatas kritik, melainkan menggunakan hak pengawasan secara maksimal. “DPRD harus mengawal penuh proses mutasi ini. Jangan hanya menunggu informasi dari BKN, tetapi aktif meminta klarifikasi resmi dari Bupati dan BKD,” katanya. Imam menyarankan agar DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.

Dengan demikian, penolakan BKN ini seharusnya menjadi momentum penting bagi Pemkab Pemalang untuk memperbaiki sistem tata kelola kepegawaian. Tujuannya adalah agar proses mutasi benar-benar bebas dari intervensi politik dan kepentingan kelompok tertentu, sehingga prinsip ‘the right man on the right place’ bisa ditegakkan.( Joko Longkeyang).