Emsatunews.co.id, Pemalang– Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, angkat bicara menanggapi kabar penolakan usulan mutasi sebagian besar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anom menegaskan bahwa yang terjadi bukan penolakan, melainkan proses evaluasi yang dilakukan oleh sejumlah lembaga.
“Itu bukan penolakan, tetapi evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), serta BKN,” ujar Bupati Anom kepada awak media, Selasa (5/8/2025). “Jadi, tidak ada penolakan, melainkan ketiga lembaga itu sedang mengevaluasi.”
Anom menambahkan, prioritas utama saat ini adalah memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pemalang tetap berjalan optimal. “Yang terpenting saat ini adalah fokus pada pelayanan dan peningkatan kompetensi,” tandasnya, menggarisbawahi pentingnya efisiensi birokrasi bagi masyarakat.
Penjelasan Bupati Anom ini mencuat setelah sebelumnya beredar informasi mengenai penolakan BKN terhadap 46 usulan nama pejabat yang diajukan. Kabar ini pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso, pada Senin (4/8/2025).
Sebelumnya Heru Kundhimiarso, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan usulan mutasi pegawai Kabupaten Pemalang ditolak oleh BKN. Ia menilai, penolakan tersebut menunjukkan ketidakcermatan dan kecerobohan pimpinan daerah dalam menyeleksi pejabat di bawahnya.
Baca juga :
Mutasi Pejabat Pemalang Ditolak BKN, Praktisi Hukum Sebut Alarm Serius https://emsatunews.co.id/2025/08/mutasi-pejabat-pemalang-ditolak-bkn-praktisi-hukum-sebut-alarm-serius.html
Menurut Kundhi, BKN tidak mungkin menolak usulan tanpa alasan yang jelas. Ia menduga ada kekeliruan dalam proses penempatan pejabat yang diusulkan. “Prosedur dan mekanismenya sudah jelas. Ini pasti ada kekeliruan dalam usulan penempatan pejabatnya,” tegas Kundhi.
Lebih lanjut, Kundhi mendesak pihak eksekutif untuk melakukan mutasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menempatkan pejabat berdasarkan kapasitas dan kompetensi, bukan atas dasar preferensi pribadi atau suka tidak suka. “Harus ‘right man on the right place.’ Lihat riwayat jabatan mereka, jangan memaksakan pejabat yang pernah didemosi lalu diusulkan kembali,” kritiknya tajam.
Kundhi juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Ia secara spesifik menyinggung kasus korupsi suap jual beli jabatan pada tahun 2022 yang menyeret Bupati sebelumnya, Mukti Agung Wibowo, ke dalam jeruji besi. “Jangan sampai ada pungli atau upeti dalam proses rotasi dan mutasi pejabat, seperti yang pernah terjadi hingga bupati Pemalang ditangkap KPK,” pungkasnya, memberikan peringatan keras.**( Joko Longkeyang ).