EMSATUNEWS.CO.ID,JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dihadapkan pada ujian nyata pertama komitmennya memberantas mafia sumber daya alam. Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara (Malut) mendesak Presiden mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo di Pulau Gebe dan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) milik pengusaha Ade Wirawan, yang dinilai sebagai simbol praktik tambang kotor dan ilegal.
Desakan ini disampaikan dalam aksi tegas di depan Gedung KPK, pada Rabu (15/10/2025).
Massa aksi membentangkan spanduk bergambar anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang diduga memiliki peran kunci dalam operasi PT Smart Marsindo.
Aksi ini menjadi penanda bahwa mata publik tertuju pada langkah konkret pemerintahan baru dalam menepati janji tata kelola SDA yang bersih dan berkeadilan.
Koordinator Aksi SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, menegaskan pernyataannya bahwa sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan PT Smart Marsindo, perusahaan yang dikendalikan oleh Shanty Alda.
Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, perusahaan ini berstatus non-Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi, dan memperoleh IUP tanpa lelang resmi.
“Izinnya cacat hukum dan patut dibatalkan,” tegas Sarjan.
Pelanggaran tersebut semakin menjadi-jamah. RKAB kedua perusahaan telah kedaluwarsa, dan keabsahan IPPKH-nya dipertanyakan.
Terlebih lagi, aktivitas tambang di Pulau Gebe, sebuah pulau kecil seluas 76,42 km² dengan ekosistem tropis dan satwa endemik yang secara terang-terangan melanggar UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang penambangan terbuka di pulau kecil.
Pelarangan ini juga ditegaskan kembali oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
“Ini bukan lagi pelanggaran, ini adalah pembangkangan hukum yang mengancam ekosistem unik dan rentan,” kritik Sarjan.
Skandal ini juga menguak wajah suram perselingkuhan pengusaha dan pejabat. PT Smart Marsindo tercatat pernah terlibat dalam kasus dugaan suap kepada almarhum Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang pernah diperiksa KPK.
Sementara itu, Ade Wirawan, bos di balik PT HSM, disebut KPK dalam surat dakwaannya telah melakukan suap kepada AGK melalui 56 kali transfer dengan total Rp2,046 miliar.
“Pola transfer berlapis ini adalah modus klasik penyamaran gratifikasi. KPK harus segera menangkap Ade Wirawan dan mengungkap jaringan TPPU-nya,” desak Sarjan.
Lemahnya pengawasan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, khususnya peran Inspektur Tambang, dinilai sebagai bentuk kelalaian yang terstruktur dan memperkuat dugaan persekongkolan birokrasi dengan pemodal.
SEMMI Maluku Utara menegaskan, ini adalah pertaruhan kredibilitas bagi Presiden Prabowo dan institusi penegak hukum. SEMMI Malut akan terus menggelar aksi dua kali seminggu sebagai bentuk pengawasan dan perlawanan.
Pesannya jelas: tindakan nyata, bukan janji, yang ditunggu publik.
KPK dan Kejagung harus bergerak cepat, mengusut tuntas mafia tambang Malut, dan tidak berhenti di tahap penyidikan awal. Karena masa depan ekologi dan kedaulatan hukum bangsa sedang dipertaruhkan.***












