Berita UtamaDaerahNasional

Pemprov Jateng–Kejati Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial Tahun 2026

37
×

Pemprov Jateng–Kejati Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku sepenuhnya pada 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kota Semarang.

Penandatanganan serupa juga dilakukan antara para kepala kejaksaan negeri (Kajari) dengan para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Kolaborasi ini menjadi tahap persiapan penting untuk memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan pidana kerja sosial sesuai aturan baru.

Advertisement

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice, yaitu pendekatan yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Menurutnya, pembinaan sosial harus tetap mengutamakan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Lewat Patroli Dialogis, Polisi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa yurisdiksi kerja sosial berada di tangan bupati dan wali kota. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan pengawasan agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan.”Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lokasi kerja sosial tidak boleh digunakan secara transaksional atau disalahgunakan, karena hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru memerlukan kesiapan menyeluruh di daerah.“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Raih Opini WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Undang menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi untuk mengurangi kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan serta membuka ruang pembinaan yang lebih konstruktif.“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ujarnya.

MoU tersebut mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pemprov Jateng berharap kerja sama ini dapat menciptakan sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang terpadu dan berkelanjutan.

Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, juga memberikan dukungan terhadap implementasi program tersebut melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Jamkrindo siap menyediakan lokasi kegiatan, pendampingan, serta pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM.“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini,” ujarnya.( Joko Longkeyang ).