Emsatunews.co.id, Pemalang – Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 40 Tahun 2025 mengenai Universal Health Coverage (UHC) kini menjadi sorotan tajam. Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai regulasi tersebut justru menjauh dari makna kesejahteraan yang sesungguhnya dan berisiko merugikan hak dasar warga negara.
Menurut Imam, meski bertujuan menjamin akses kesehatan, substansi Perbup ini mengandung celah hukum yang serius, terutama terkait aspek keadilan dan kemanusiaan.
Kritik utama tertuju pada batasan kepesertaan yang sangat bergantung pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). Hal ini dinilai berbahaya bagi warga miskin faktual yang belum terdata secara resmi.”Hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tidak boleh disandera oleh validitas data administratif. Sering kali, data di lapangan bermasalah, namun kesehatan warga tidak bisa menunggu perbaikan data,” tegas Imam.
Imam juga menyoroti aturan yang masih mendahulukan kelengkapan dokumen meskipun dalam kondisi kegawatdaruratan medis. Dalam perspektif hukum kesehatan, tindakan medis harus menjadi prioritas utama dibandingkan urusan birokrasi. Ia memperingatkan bahwa jika regulasi daerah membiarkan adanya penundaan pelayanan hanya karena persoalan dokumen, maka pemerintah daerah dianggap abai dalam melindungi hak hidup masyarakatnya.
Poin lain yang dikritisi adalah klausul yang menyatakan keberlangsungan UHC bergantung pada kemampuan APBD. Imam menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang melekat, bukan fasilitas pilihan yang bisa dikurangi karena alasan fiskal.”Dalam negara hukum, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk memangkas hak asasi manusia, apalagi layanan kesehatan,” tambahnya.
Dari sisi akuntabilitas, Perbup ini dinilai minim pengawasan karena hanya melibatkan Inspektorat tanpa membuka ruang bagi DPRD dan publik. Oleh karena itu, Imam mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Anom Widiyantoro untuk segera merevisi aturan tersebut.
“UHC jangan hanya jadi klaim angka di atas kertas. Pemerintah harus memastikan layanan ini hadir secara adil dan manusiawi tanpa mengecualikan warga yang paling membutuhkan,” pungkasnya.( Joko Longkeyang).















