EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Kasus pemotongan gaji ke-13, ke-14, dan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 15% terhadap guru di Kabupaten Brebes merupakan kesalahan administrasi (mal administrasi), bukan korupsi.
Dedy Rochman selaku pengiat anti korupsi dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Publik (LANDEP) menjelaskan bahwa, kasus pemotongan gaji ke-13, ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 15 persen (dari seharusnya 5 persen) terhadap sejumlah guru di Kabupaten Brebes merupakan kesalahan administrasi atau teknis (maladministrasi).
Menurutnya, kasus salah potong yang akan dikembalikan atau dihitung ulang pada tahun 2025 merupakan bentuk kelalaian administrasi, bukan korupsi.
Hal ini selama tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk mencuri uang tersebut.
“Kesalahan perhitungan ini bisa diselesaikan dengan baik, apalagi pihak pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga serta DPKAD sudah menjelaskan secara jelas bahwa uang yang salah potong akan dikembalikan kepada guru yang berhak,” ungkap Dedy Rochman, pada awak media Rabu, 21 Januari 2026.
Dedy juga menyampaikan bahwa kasus salah hitung potongan pajak (PPh Pasal 21) guru akibat golongan yang tidak disesuaikan, ini pernah juga terjadi di beberapa daerah.
Umumnya kasus ini melibatkan kelebihan pemotongan pada tunjangan profesi atau gaji, di mana guru yang seharusnya mendapatkan tarif pajak lebih rendah atau nol persen justru dipotong dengan tarif lebih tinggi.
Dedy juga mencontohkan kejadian yang hampir serupa, adalah kasus di Kota Palopo tahun 2017, di mana KPP Pratama mengakui kekeliruan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) – golongan II seharusnya 0% namun dipotong 15%, dan golongan III seharusnya 5% namun juga dipotong 15%.
Untuk mengatasi hal ini, Dedy menyatakan bahwa ada dua solusi utama, yang pertama ialah dengan pengembalian Hak (Restitusi/Remediasi) Instansi wajib menghitung ulang dan mengembalikan seluruh kekurangan gaji atau honor yang salah potong kepada pihak yang berhak.
Yang ke dua, yaitu dengan melakukan perbaikan mekanisme, yakni dengan melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan internal untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa mendatang.
“Dengan melakukan mekanisme dua hal tersebut saya berharap kejadin serupa dapat diminimalisir agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Dedy juga berpesan, dengan adanya permasalahan tersebut para guru diharapkan tidak terprovokasi dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab. Ini demi kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi para siswa-siswinya.***















