Emsatunews.co.id, Pemalang – Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan instansi vertikal semakin diperkuat. Tepat pada momentum peringatan Hari Jadi ke:451, Kabupaten Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro menyerahkan bantuan gedung dan bangunan untuk digunakan sebagai Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pemalang. Penyerahan aset strategis ini diharapkan mampu memangkas jarak pelayanan bagi masyarakat, khususnya klien pemasyarakatan di wilayah “Kota Ikhlas”.
Penyerahan gedung yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso Nomor 15, Krasak, Kelurahan Sugihwaras tersebut diterima langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, AMd.IP., S.H., M.H. Prosesi ini berlangsung khidmat di sela peresmian City Walk Pemalang, Sabtu (24/1/2026).
Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menegaskan bahwa kehadiran Pos Bapas Pemalang ini merupakan jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih dekat dan cepat. Selama ini, klien pemasyarakatan di Pemalang harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju kantor induk di Pekalongan.”Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan. Kami ingin memastikan pelayanan bagi klien pemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Pemalang dapat dijangkau dengan lebih mudah tanpa kendala jarak,” ujar Tri Haryanto dengan nada tegas saat ditemui di lokasi wawancara.
Keberadaan pos ini bukan sekadar formalitas administratif. Tri Haryanto menjelaskan bahwa Pos Bapas Pemalang memiliki mandat penuh dalam menjalankan tugas-tugas teknis pemasyarakatan. Sedikitnya terdapat lima pilar utama yang akan dijalankan oleh tim di bawah kendali Bapas Kelas II Pekalongan ini: Laporan Litmas: Menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk kebutuhan sidang peradilan, diversi, hingga program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Pembimbingan Berkelanjutan: Mengupayakan agar bekas narapidana dan anak negara dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat secara sehat. Pengawasan Ketat: Memantau klien yang sedang menjalani masa asimilasi hingga cuti menjelang bebas agar tetap sesuai dengan aturan hukum. Perlindungan Anak (ABH): Memberikan pendampingan hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum mulai dari proses penyidikan hingga vonis di persidangan. Aksesibilitas Sidang TPP: Aktif dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan guna mengevaluasi perkembangan program pembinaan klien.
Dukungan penuh dari Bupati Pemalang melalui pemberian hibah gedung ini dipandang sebagai bentuk nyata kepedulian daerah terhadap reformasi hukum di tingkat lokal. Dengan operasionalnya gedung baru ini, diharapkan fungsi pengawasan dan pembimbingan di wilayah Pemalang semakin optimal.”Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemkab Pemalang. Ini adalah langkah maju dalam memastikan sistem pemasyarakatan berjalan humanis dan efektif di wilayah hukum kami,” pungkas Tri Haryanto.( Joko Longkeyang).















