Emsatunews.co.id, Semarang – Fenomena warga yang enggan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan dalih jarang ada razia atau infrastruktur jalan yang belum sempurna masih sering dijumpai. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan keadilan sosial, ekonomi, dan ekologis.
Di negara maju seperti Jerman, kepatuhan pajak sangat tinggi karena berbanding lurus dengan kualitas layanan publik. Meskipun beban pajak di sana cukup signifikan—mencapai 40% untuk pendapatan—masyarakat tetap taat sebagai bentuk cinta tanah air. Prinsip inilah yang semestinya menjadi cermin bagi masyarakat di Indonesia.
Tulang Punggung Pembangunan Jawa Tengah
Berdasarkan data APBD Jawa Tengah, PKB merupakan salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari total pendapatan daerah sebesar Rp23,7 triliun, pajak menyumbang Rp11,4 triliun, di mana Rp3,9 triliun di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. Artinya, sekitar 34,2% PAD Jateng bersandar pada kontribusi pemilik kendaraan.
Lantas, ke mana uang tersebut mengalir? Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan dana tersebut untuk berbagai sektor pelayanan dasar, antara lain:
Infrastruktur Jalan: Anggaran sebesar Rp730 miliar dialokasikan untuk pemeliharaan jalan sepanjang 2.362 km dan peningkatan jalan lebih dari 70 km.
Kesehatan Gratis: Sebesar Rp362,6 miliar digunakan untuk asuransi kesehatan 14,2 juta warga kurang mampu (peserta PBI JK).
Pendidikan dan Kesejahteraan Guru: Dana pajak membiayai seragam siswa tidak mampu, beasiswa, hingga insentif bagi lebih dari 230 ribu guru keagamaan lintas agama.
Transportasi Publik: Subsidi bus Trans Jateng sehingga masyarakat dapat menikmati tarif murah, bahkan hingga Rp1.000.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut pelayanan prima apabila kewajiban pajaknya telah ditunaikan. Sebaliknya, penurunan kepatuhan pajak justru akan berdampak buruk pada kualitas layanan publik; mulai dari perbaikan jalan yang terhambat hingga berkurangnya bantuan asuransi kesehatan bagi warga miskin.
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut untuk lebih peka. Birokrasi pembayaran pajak tidak boleh dipersulit. Transparansi pengelolaan anggaran dan efisiensi belanja harus dikedepankan agar kepercayaan publik terjaga. Dengan pelayanan yang ramah, cepat, dan bebas korupsi, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak diharapkan akan tumbuh secara alami tanpa perlu merasa terbebani.
Oleh : Wahid Abdulrahman.
Dosen FISIP Undip, Ketua LTN PCI NU Jerman 2021-2023
Editor : Ahmad Joko SSp, S.H.















