Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabar miring yang sempat menghebohkan jagat maya mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Kasus yang berkaitan dengan penanganan perkara narkotika ini resmi berakhir melalui jalur klarifikasi.
Sri Tenang Asih, warga Desa Pesucen, Kecamatan Petarukan, yang sebelumnya menjadi pusat perhatian publik akibat pernyataannya yang viral, kini muncul untuk memberikan pernyataan terbaru. Ia memastikan bahwa persoalan hukum yang menjerat putranya telah diselesaikan dengan baik.
Permohonan Maaf dan Penyelesaian Masalah
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (4/5/2026), Sri secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada dua institusi penegak hukum di wilayah tersebut.“Saya memohon maaf atas ucapan saya sebelumnya di berbagai media yang ditujukan kepada Polres Pemalang dan Kejaksaan Pemalang. Alhamdulillah, saat ini permasalahan sudah terselesaikan,” ungkap Sri dalam keterangannya.
Tanpa Unsur Intervensi
Menepis spekulasi liar di tengah masyarakat, Sri menegaskan bahwa klarifikasi ini dibuat atas dasar kesadaran pribadi. Ia menjamin tidak ada intimidasi maupun tekanan dari pihak manapun di balik pernyataannya tersebut.”Langkah ini saya ambil tanpa ada unsur paksaan. Saya berterima kasih kepada kawan-kawan wartawan yang telah membantu mengawal informasi ini,” tambahnya.
Pelajaran bagi Transparansi Hukum
Sebelumnya, curhatan Sri Tenang Asih mengenai dugaan praktik tidak profesional oleh oknum APH sempat menjadi bola salju di platform digital. Isu tersebut memicu perdebatan luas mengenai pentingnya akuntabilitas dalam birokrasi hukum, terutama pada kasus-kasus sensitif seperti narkoba.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, diharapkan simpang siur informasi di masyarakat dapat segera diredam. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang sehat antara warga dan institusi hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.
Penyelesaian secara komunikatif dan transparan seperti ini dianggap sebagai langkah positif untuk memastikan proses hukum tetap berjalan secara adil, objektif, dan profesional tanpa merugikan pihak manapun.( Joko Longkeyang).















