EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/6/2026), di Aula Tribrata Polres Kendal, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa jasad perempuan yang ditemukan pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB tersebut yang berinisial L, merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AKN, yang tidak lain adalah pacar gelap dari korban.
“Korban L adalah warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal. Sedangkan pelaku AKN itu warga Kabupaten Batang. Keduanya telah menjalin asmara selama 4 tahun”, terang AKP Bondan Wicaksono.
Terungkapnya kasus tersebut, sambung AKP Bondan Wicaksono, bermula dari piket Sat Reskrim yang menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan sosok perempuan yang tergelatak di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Inafis kemudian menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan pengidentifikasian awal korban. Kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan otopsi”, jelas AKP Bondan Wicaksono.
Lebih jauh, AKP Bondan Wicaksono mengemukakan, dari hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat gagal napas karena cekikan pada leher dan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul di kepala bagian depan maupun belakang.
“Kemudian Piket Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah, untuk melakukan penyelidikan serta pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 atau kurang dari 72 jam, pelaku AKN berhasil diringkus di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat”, tandas AKP Bondan Wicaksono.
Atas perbuatannya , sambung AKP Bondan Wicaksono, pelaku AKN terancam hukuman Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP.
“Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dan atau setiap orang yang melakukan pencurian yang Didahului, Disertai, Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang mengakibatkan matinya orang. Dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun”, pungkas AKP Bondan Wicaksono. (*17).















