Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Sekda Pemalang Diseret Isu Jual Beli Jabatan? Ini Kata Pakar!

Joko Longkeyang
12
×

Sekda Pemalang Diseret Isu Jual Beli Jabatan? Ini Kata Pakar!

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.idSorotan publik terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemalang) kian memanas. Di tengah derasnya gelombang opini publik yang kerap mengaburkan batasan hukum, praktisi hukum dan akademisi terkemuka, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., memberikan pandangan hukum yang tajam.

​Dalam wawancara eksklusif yang digelar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, Dr. Imam menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak boleh berjalan di atas landasan asumsi semata. Kedudukan atau jabatan struktural seseorang di dalam lingkaran birokrasi sama sekali tidak boleh dijadikan dasar otomatis untuk menyeretnya ke dalam pusaran tindak pidana tanpa adanya bukti keterlibatan yang konkret dan sah. “Sekda merupakan pejabat birokrasi. Maka keberadaan Sekda dalam struktur pemerintahan daerah tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai bukti keterlibatan dalam dugaan jual beli jabatan. Hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban berdasarkan kedekatan struktural semata. Yang harus dibuktikan adalah perbuatannya,” tegas Dr. Imam.

Advertisement

Sekda Adalah Jabatan Karier Birokrasi, Bukan Alat Politik
​Lebih lanjut, Dr. Imam membedah secara komprehensif mengenai posisi strategis Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, Sekda merupakan jabatan karier murni yang diatur secara ketat di bawah sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan tersebut memiliki jenjang, persyaratan administratif, kompetensi profesional, serta mekanisme pengisian tersendiri yang terikat oleh regulasi kepegawaian.

​Oleh karena itu, sangat keliru apabila posisi seorang Sekda diposisikan secara otomatis sebagai bagian dari konstelasi kepentingan politik kepala daerah. Meskipun memiliki fungsi koordinasi administratif yang krusial untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, fungsi administratif tersebut tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan atau keterlibatan atas segala tindakan personal maupun politik pihak lain di sekitarnya.
​”Jabatan Sekda memang strategis, tetapi strategis secara administratif tidak sama dengan bertanggung jawab secara pidana terhadap seluruh tindakan orang lain. Harus dibedakan secara tegas antara kewenangan jabatan dengan perbuatan pidana individual,” ungkap akademisi tersebut.

Baca Juga :  Buka Porseni IPNU IPPNU Ulujami, Wabup Pemalang Tekankan Nilai Sportivitas

​Pertanggungjawaban Pidana Bersifat Personal dan Individual
​Dalam prinsip fundamental hukum pidana, Dr. Imam mengingatkan bahwa pertanggungjawaban hukum bersifat sangat personal (strict personal liability). Untuk menjerat seorang pejabat birokrasi ke dalam lingkaran korupsi, aparat penegak hukum dituntut untuk menunjukkan bukti secara material.

​Apakah pejabat yang bersangkutan benar-benar mengetahui, menghendaki, memerintahkan, turut serta melakukan, membantu, atau menerima keuntungan finansial? Pertanyaan-pertanyaan ini harus terjawab melalui fakta hukum yang valid, bukan sekadar menggunakan logika mentah atau asumsi struktural.”Tidak boleh menggunakan logika: karena seseorang Sekda, kemudian dianggap pasti mengetahui seluruh tindakan bawahannya atau seluruh proses komunikasi politik kepala daerah. Itu bukan standar pembuktian pidana,” kritik Dr. Imam tajam.
​Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan adanya rekam jejak komunikasi, perintah langsung, pertemuan tertutup, aliran dana, maupun kesepakatan aktif yang menghubungkan Sekda dengan transaksi jabatan, maka konstruksi keterlibatan tersebut wajib diuji dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
Terapkan Prinsip Follow the Money dan Follow the Communication
​Guna menghindari salah tafsir dan memastikan keadilan subtansial tercapai, Dr. Imam menyarankan agar aparat penegak hukum berpegang teguh pada metode investigasi ilmiah yang presisi. Titik fokus pembuktian harus diarahkan langsung pada siapa pihak yang secara nyata menawarkan posisi, siapa yang aktif berkomunikasi dengan para calon pejabat, siapa yang mengoordinasikan pengumpulan uang, hingga siapa pihak yang benar-benar menikmati aliran dana haram tersebut.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Daya Saing, PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024

Metode penyelidikan ini dikenal luas dengan prinsip follow the money dan follow the communication.”Siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati. Dari situlah konstruksi pertanggungjawaban pidana dibangun, bukan dari jabatan seseorang semata,” jelasnya.

Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah dan Menghindari Kriminalisasi Administrasi
​Di tengah era keterbukaan informasi, kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat sangat rentan tergelincir menjadi fenomena pengadilan jalanan atau trial by public opinion. Dr. Imam mengingatkan agar pemanggilan seorang pejabat birokrasi sebagai saksi dalam proses penyidikan tidak langsung dihakimi oleh masyarakat sebagai bentuk keterlibatan pidana.

​Pemeriksaan saksi pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang sah untuk menerangkan prosedur administrasi, tata kelola kewenangan, serta mekanisme pengisian jabatan yang sebenarnya. Status hukum saksi, tersangka, hingga terdakwa harus ditempatkan secara proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Selain itu, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kewenangan administratif. Tindakan administratif yang dijalankan murni sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tidak boleh ditransformasikan secara paksa menjadi tindak pidana tanpa bukti unsur kesengajaan melanggar hukum.
​”Kalau ada bukti, proses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti keterlibatan, jangan seseorang dibebani stigma hanya karena jabatan strukturalnya. Negara hukum bekerja berdasarkan pembuktian, bukan asumsi,” pungkas Dr. Imam Subiyanto menutup penjelasannya.( Joko Longkeyang)