PEMALANG, Emsatunews.co.id — Riuh penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menyisakan pekerjaan rumah besar terkait pemulihan tata kelola pemerintahan. Di tengah gelombang krisis kepercayaan publik yang melanda daerah tersebut, desakan agar birokrasi segera dibenahi kembali menggema dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Praktisi hukum terkemuka Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. secara terbuka menyarankan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang mengambil langkah kenegarawanan dengan mempertimbangkan pengunduran diri secara terhormat. Menurutnya, langkah ini mendesak diambil agar roda pemerintahan daerah tidak terus-menerus tersandera oleh kegaduhan polemik hukum.”Dalam situasi seperti sekarang, menurut saya Sekda sebaiknya mempertimbangkan mengundurkan diri dari jabatannya. Bukan karena kita menyatakan yang bersangkutan bersalah, tetapi karena Pemalang membutuhkan pemulihan kepercayaan dan kepemimpinan birokrasi yang tidak terus-menerus dibayangi polemik,” ujar Dr. Imam saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/8).
Standar Etika Jabatan Strategis
Lebih lanjut, Dr. Imam membedah kedudukan Sekretaris Daerah yang dinilai tidak bisa disamakan dengan pejabat administratif pada umumnya. Sebagai motor penggerak birokrasi tertinggi di tingkat kabupaten, Sekda memegang kendali sentral dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.
Ketika sebuah instansi pemerintahan diguncang badai korupsi berskala besar, pertanggungjawaban institusional dan etik tidak boleh hanya ditimpakan kepada kepala daerah semata. Pejabat birokrasi tertinggi dituntut memiliki standar integritas dan profesionalitas yang jauh lebih tinggi.
Ia juga mengkritik pandangan sebagian pihak yang kerap menjadikan status hukum pidana sebagai satu-satunya tolok ukur etika jabatan.”Kalau ukurannya hanya ‘belum tersangka berarti tidak ada persoalan’, maka kita sedang mencampuradukkan hukum pidana dengan etika jabatan. Untuk meminta pertanggungjawaban etik seorang pejabat, kita tidak harus menunggu orang tersebut menjadi tersangka,” tegasnya.
Meski demikian, Dr. Imam Subiyanto secara tegas memisahkan antara wilayah etika birokrasi dan ranah pembuktian hukum. Dorongan agar Sekda mundur sama sekali bukan vonis atau tuduhan keterlibatan pidana, melainkan murni demi kepentingan penyelamatan marwah lembaga pemerintahan.
Pensiun Dini Tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum
Di sisi lain, Dr. Imam mengingatkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemerintah daerah agar tidak tergesa-gesa memproses permohonan pensiun dini atau pengunduran diri apabila pejabat yang bersangkutan memiliki keterkaitan administratif dengan perkara yang tengah disidik KPK.
Ia menegaskan, perubahan status kepegawaian—baik melalui pensiun maupun pengunduran diri—tidak akan pernah bisa menghapuskan kewajiban seseorang untuk dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum apabila keterangannya dipandang relevan dengan pengungkapan perkara.”Mau masih menjabat, sudah mengundurkan diri, ataupun sudah pensiun, kalau keterangannya diperlukan dalam proses hukum tetap dapat dimintai keterangan. Perubahan status jabatan tidak menghapus fakta yang terjadi ketika seseorang masih menjabat,” tandasnya.
Memutus Rantai Krisis Kepercayaan Publik
Menutup pandangannya, Dr. Imam mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pemalang bersikap transparan dan proporsional dalam mengelola informasi terkait dinamika kepegawaian ini guna menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ia berharap Pemalang dapat segera keluar dari lingkaran krisis kepercayaan melalui kolaborasi yang sehat: KPK menuntaskan penegakan hukumnya secara independen, sementara Pemkab Pemalang fokus melakukan konsolidasi internal serta pembenahan sistem pengawasan.”Pemalang harus berani memutus mata rantai krisis kepercayaan. Jabatan dapat berganti, tetapi pemerintahan harus tetap berjalan. Kepentingan masyarakat jauh lebih besar daripada kepentingan mempertahankan satu jabatan,” pungkas Dr. Imam Subiyanto.( Joko Longkeyang).















