Pemalang

Kades Moga Buka Suara, Dengan Tegas Bantah Jual Tanah Bengkok “Biarkan Fakta dan Bukti Berbicara di Meja Hijau”

Joko Longkeyang
11
×

Kades Moga Buka Suara, Dengan Tegas Bantah Jual Tanah Bengkok “Biarkan Fakta dan Bukti Berbicara di Meja Hijau”

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Polemik dugaan penjualan tanah bengkok Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak hukum. Kepala Desa Moga, Abdusalam Asyarif, akhirnya buka suara dan membantah tuduhan bahwa dirinya menjual tanah bengkok desa senilai Rp420 juta.

Klarifikasi tersebut disampaikan Abdusalam dalam wawancara di Kantor Hukum Buminata, Jalan Pemuda, Kabupaten Pemalang, Senin (21/9/2026).
Abdusalam menyatakan, dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah bengkok, baik atas nama pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Moga.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi persoalan hukum yang muncul setelah Silva Mediati (55), warga Desa Banyumudal, mengajukan gugatan perdata yang turut menyeret nama dirinya.

Menurut Abdusalam, persoalan tersebut bermula dari rencana tukar-menukar tanah kas Desa Moga yang secara administrasi merupakan aset desa, tetapi lokasinya berada di wilayah Desa Banyumudal. Ia menjelaskan, proses tukar-menukar tersebut sebelumnya dibahas melalui musyawarah desa dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.“Dari awal mulai musyawarah desa sampai tahapan-tahapannya, kami mengikuti aturan dan arahan dari dinas terkait,” kata Abdusalam.

Berawal dari Rencana Tukar-Menukar Tanah Kas Desa
Abdusalam menerangkan, Pemerintah Desa Moga pada saat itu memiliki rencana agar tanah kas desa yang berada di wilayah desa lain dapat ditukar dengan tanah pengganti yang berada di wilayah Desa Moga. Dalam proses tersebut, muncul pihak yang disebut sebagai investor yang menyatakan kesanggupan menyediakan tanah pengganti.

Silva Mediati, menurut keterangan Abdusalam, pada awal proses disebut sebagai pihak yang menyatakan siap membantu menyediakan lahan pengganti.

Proses kemudian berjalan melalui sejumlah tahapan administrasi, termasuk pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil pengukuran tersebut, kondisi tanah kas desa ternyata telah berubah karena terdapat jalan yang membelah lahan. Jalan tersebut, menurut Abdusalam, digunakan untuk kepentingan umum dan menghubungkan wilayah permukiman di sekitarnya.

Baca Juga :  Pesan Zahindun Al Halim Kepada Santri Penghafal Al-Qur'an Ponpes Modern Khafidhul Qur'an Pemalang 

Akibat kondisi tersebut, tanah kas desa yang sebelumnya dianggap sebagai satu hamparan kemudian tercatat menjadi dua bidang. Salah satu bidang disebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Desa Moga, sedangkan bidang lainnya masih dalam proses administrasi.
“Setelah dilakukan pengukuran BPN, akhirnya muncul dua bidang karena ada jalan untuk kepentingan umum yang membelah tanah tersebut,” jelasnya.

Sebut Ada Proses Appraisal
Dalam tahapan selanjutnya, proses tukar-menukar tanah juga disebut melibatkan penilaian atau appraisal terhadap calon lahan pengganti. Abdusalam mengatakan, proses tersebut dilakukan mengikuti tahapan yang diarahkan oleh instansi terkait. Pemerintah Desa Moga juga menugaskan perangkat desa untuk mengikuti sejumlah proses administrasi.

Namun, persoalan kemudian muncul ketika pihak yang sebelumnya disebut siap menyediakan lahan pengganti dinilai tidak memiliki kepastian anggaran. Menurut Abdusalam, kondisi tersebut berlangsung hingga proses berjalan hampir satu tahun.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah pemilik lahan yang menerima pembayaran awal atau tanda jadi. Namun, Abdusalam menegaskan dirinya tidak menandatangani kuitansi pembayaran tersebut.

Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai transaksi pembayaran yang dilakukan kepada sejumlah pemilik lahan.“Tidak ada tanda tangan saya dalam kuitansi pembayaran tanah pengganti tersebut. Saya tidak mengetahui secara persis proses pembayarannya,” ujarnya.

Bantah Terima Uang Rp420 Juta
Polemik semakin berkembang setelah Silva disebut mengundurkan diri dari proses pengadaan lahan pengganti.
Abdusalam mengaku kemudian menghadapi gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang sebesar Rp420 juta. Ia membantah keras pernah menerima uang tersebut ataupun melakukan jual beli tanah bengkok sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya membantah dengan keras surat pernyataan jual beli maupun kuitansi yang ditujukan kepada saya. Saya tidak pernah menjual tanah bengkok tersebut,” tegas Abdusalam.

Baca Juga :  Gelar Paripurna DPRD Pemalang Ketok Palu Dana Cadangan Rp60 Miliar Untuk Pilkada 2029

Menurutnya, perkara tersebut kini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ia menyatakan siap memberikan keterangan dan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki di hadapan majelis hakim.

Abdusalam berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses persidangan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum perkara diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.
“Saya meminta perkara ini diperiksa sesuai fakta yang terbukti di persidangan. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Klien Menerima Uang
Sementara itu, kuasa hukum Abdusalam, Apriliawan Deny Pambudi, S.H., mengatakan pihaknya telah mempelajari fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut belum terdapat bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang atau memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli tanah bengkok yang dipersoalkan.
“Kami perlu meluruskan bahwa berdasarkan fakta yang kami miliki, pihak yang melakukan penjualan bukanlah klien kami,” ujar Apriliawan Deny Pambudi.

Menurut dia, perkara tersebut harus dilihat berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan, termasuk siapa yang melakukan perbuatan, siapa yang menerima uang, serta siapa yang memperoleh manfaat dari transaksi yang dipersoalkan.

Pihak kuasa hukum menyatakan menyerahkan penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim.“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” katanya.

Dengan perkara yang masih berjalan, tuduhan, bantahan, serta keterangan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Karena itu, pokok perkara dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum nantinya tetap harus ditentukan berdasarkan proses persidangan dan putusan majelis hakim.

Pihak Kepala Desa Moga maupun kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati seluruh tahapan hukum dan menggunakan mekanisme persidangan untuk menyampaikan bukti serta pembelaan.( Joko Longkeyang ).