Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Respons Cepat, Disdukcapil Pemalang Mengklarifikasi Kekeliruan Cetak Akta Kematian Muhamad Hasbi Al Agib.

Joko Longkeyang
15
×

Respons Cepat, Disdukcapil Pemalang Mengklarifikasi Kekeliruan Cetak Akta Kematian Muhamad Hasbi Al Agib.

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang merespons cepat dinamika informasi publik terkait perbedaan bulan kematian pada dokumen Kutipan Akta Kematian almarhum Muhamad Hasbi Al Agib.

Baca juga:

Fatal! Akta Kematian Aqib Keliru 6 Bulan, Master Justice Menyoroti Birokrasi Pemalang https://emsatunews.co.id/2026/10/fatal-akta-kematian-aqib-keliru-6-bulan-master-justice-menyoroti-birokrasi-pemalang.html

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Drs. Hendro Susilo, M.A.P., secara terbuka menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi resmi saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Pemuda, Pemalang, Jumat (16/10/2026).

Langkah transparansi ini diambil guna menindaklanjuti kekeliruan administratif yang sempat menjadi sorotan publik dalam pemberitaan media nasional dan daerah. Hendro Susilo menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau manipulasi data dalam penerbitan dokumen kependudukan tersebut.

​Akar Masalah Kesalahan Input Data. ​Hendro Susilo menjelaskan, berdasarkan penelusuran rekam jejak digital pada sistem SIAK Terpusat, permohonan diajukan secara daring melalui aplikasi LAKONE oleh Fasilitator Adminduk Kelurahan Kebondalem. Seluruh persyaratan dasar dari pelapor dan saksi telah terpenuhi secara sah.

Baca Juga :  Tarhim Di Desa Clekatakan, Bupati Kenalkan Para Pejabat Pemalang

​Namun, terjadi kekeliruan penulisan bulan kematian pada formulir Surat Keterangan Kematian (F2.01) dari tingkat kelurahan. Data yang seharusnya tertulis tanggal 30 September 2026, tercatat menjadi 30 Maret 2026 pada dokumen kutipan yang terbit tanggal 2 Oktober 2026.”Kekeliruan tersebut murni disebabkan ketidaktelitian teknis operasional saat pengisian awal data di kelurahan. Kami menjamin tidak ada intervensi maupun niat untuk mengaburkan kronologi hukum yang sedang ditempuh pihak keluarga,” ujar Hendro Susilo.

​Penerbitan Dokumen Revisi Gratis
​Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Disdukcapil Kabupaten Pemalang langsung melakukan koreksi data pada sistem SIAK Terpusat. Dokumen Kutipan Akta Kematian yang telah diperbaiki kini selesai diproses dengan mencantumkan tanggal kematian yang benar, yakni 30 September 2026.

Baca Juga :  Bupati Brebes Ajak ASN Untuk Isi Jawaban SPI KPK, Yang Bukan Hoaks

​Dokumen perbaikan beserta Surat Keterangan Pembetulan Resmi diserahkan langsung kepada pihak keluarga almarhum dan tim kuasa hukum dari Master Justice Law Office tanpa dipungut biaya sedikit pun.

​Evaluasi Internal dan Ketatnya Pengawasan
​Sebagai tindak lanjut atas kritik konstruktif masyarakat dan insan pers, Disdukcapil Pemalang telah memanggil petugas operator serta verifikator terkait untuk menjalani pemeriksaan internal. Sanksi teguran tertulis dan pembinaan disiplin disiapkan apabila terbukti ada kelalaian prosedur kerja.

Guna mencegah peristiwa serupa di masa mendatang, Disdukcapil memberlakukan mekanisme pengawasan ganda pada setiap jenjang verifikasi sebelum pencetakan akhir dokumen pencatatan sipil dilakukan.
​”Masukan dari media dan lembaga bantuan hukum menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pemalang,” tutup Hendro Susilo.( Joko Longkeyang).