Scroll ke Atas
Berita Utama

Bravo…!! Satreskrim Polres Mempawah Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi. Polisi Amankan 1 Pelaku dan Barang Bukti

110
×

Bravo…!! Satreskrim Polres Mempawah Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi. Polisi Amankan 1 Pelaku dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Mempawah Kalimantan Barat Amankan baramg bukti timbunan BBM Solar Subsidi yang dilakukan PYB.

EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH- Bravo..!! Salut dan putut diajungin jempol. Pasalnya, Satreskrim Polres Mempawah Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu pelaku berinisial  PYB yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Pria tersebut diamankan pihak kepolisian di Jalan Bakau Besar RT.001 RW.001 Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, pada hari Jum’at (29/7/22) sekitar pukul 18.50 wiba.
Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melihat maraknya antrian truk di SPBU. Melihat banyak antrian tersebut, lantas pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui penyebab antrian tersebut.
Barang bukti derigen berisikan solar subsidi yang dintimbun dan akan di jual kepada pembeli dengan harga Rp. 9000.

“Benar bang, pada hari Jumat, 29 Juli 2022 Sekitar pukul 18.50 wib, Tim Sat Reskrim Polres Mempawah telah mengamankan berinisial PYB, terduga pelaku Tindak Pidana melakukan niaga dan penimbunan BBM tanpa izin yang sah disubsidi pemerintah. “kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, Wendy Sulistiono kepada EMSATUNEWS.CO.ID, Sabtu (30/7/22) di ruang kerjanya.
Kasat Reskim menegaskan, pelaku PYB dikenakan pasal 55 Subsider 53 Undang-Undang No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Pasal yang kita sanggahkan untuk PYB adalah pasal 55 subsider 53 Nomor 2 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, “ucap Wendy.
Kasat Reskrim Wendy Sulistiono menjelaskan, kronologis kejadiannya yaitu
pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 18.50 Wib anggota Sat reskrim Polres Mempawah telah mengamankan PYB pelaku Penyalahgunaaan BBM yang di subsidi pemerintah.
“Sistem kerja pelaku PYB yaitu melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBU sungai Bakau Besar dengan cara mengantri menggunakan mobil truk dan melakukan pembelian sebanyak 75 liter solar dan 10 liter dexlite dan dicampur, “jelas Kasat.
Lanjut Kasat,  BBM yang sudah dibeli tersebut dibawa pulang kerumah pelaku dan dikeluarkan dari tangki mobil, di pindahkan ke jerigen ukuran 35 liter.
Kemudian, jerigen- jerigen berisi solar di simpan dan ditimbun sementara. 
“Solar yang sudah ditimbun langsung di jual  kepada pembeli.
PYB  membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp. 5.150.perliter dan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000. Tak hanya itu, pelaku juga ada menerima titipan beberapa jerigen BBM jenis solar dari saudara Amat, ” kata Kasat.
Dari hasil perbuatan melanggar hukum, Kasat menegaskan bahwa PYB dan beserta barang bukti BBM jenis solar sebanyak 17 ken berisi 35 liter total sekitar 600 liter diamankan ke Polres Mempawah untuk dilakukan  proses lebih lanjut. 
“Pelaku PYB dan barang bukti sudah kita amankan di Polres, “tegas Kasat Reskrim.
Adapun Barang Bukti yaitu.
1. 17 (tujuh belas) buah dirijen berukuran 35 Liter yang berisikan minyak jenis solar;
2. 1 (satu) buah ember baskom warna abu-abu;
3. 1 (satu) buah timbangan warna abu-abu Merk CAMRY;
4. 1 (satu) buah selang warna bening berserat dengan panjang ± 2 M;
5. 1 (satu) buah selang warna coklat dengan panjang ± 1 M;
6. 1 (satu) buah corong bewarna biru;
7. 1 (satu) buah centong berwarna biru. (“)
Penulis : Welly Harpendi Emsatunews.

Baca Juga :  Marbot Kodim 0713 Brebes Terima Paket Sembako dari Grand Dian Hotel