Kuasa Hukum Veronika (Tergugat), Andel, SH, MH beserta Tim, saksi dan masyarakat berfoto bersama usai sidang di Pengadilan Negeri Mempawah, Kamis (18/8/22) kemarin. (Foto dok. Welly Emsatunews) |
EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – Kasus tanah sertifikat nomor 542 dan 543 Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Mempawah, Hak milik atas nama Funiati Ghozali saat ini masih dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) dengan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN.MPW.
Kamis, 18 Agustus 2022 Sidang agenda pembuktian keterangan dari saksi tergugat bernama Sholihin, Heri dan Timotius digelar dalam suasana menegangkan tetap lancar dan tertib.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita, SH, Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, SH,MH, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo, SH dan selaku Panitera Pengganti, Hanny Puspasari.
Sebelum di angkat sumpah, saksi diminta untuk memberikan keterangan yang benar-benar sesuai apa yang di ketahui dan di lihat. Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita mengatakan para saksi harus sampaikan apa yang di ketahui, berkata jujur dan benar.
“Katakan yang benar, jangan berbelit-belit. Karena, dalam kasus perkara ini, kita akan mengungkap kebenaran, supaya kasus ini menjadi terang,” kata Ketua Hakim, Yeni Erlita dalam persidangan, kemarin.
“Kita sama-sama maayarakat Pak, cuma untuk di ruang sidang ini, saya menjalankan amanah berpakaian hakim, Baju ini juga akan lepas jika di luar, kita kembali sebagai masyarakat biasa,” ucapnya.
Melanjuti agenda keterangan saksi di persidangan, Sholihin sebagai saksi tergugat mengatakan bahwa, dirinya mengenal pak Alexius (Alex) yang menggarap tanah sejak tahun 1980an. Dan kini tanah ini sudah di tempati pemukiman warga dengan nama Gg. Alex di Desa Kuala Dua.
“Saya merasa heran, kok bisa tanah ini menjadi masalah dan ada sertifikatnya nomor 542 dan 543 atas nama Funiati Ghozali, ” tanya Sholihin dengan wajah binggung saat menyampaikan keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Mempawah, kemarin.
Sekitar beberap tahun silam, Sholihin membenarkan memang ada orang yang datang ke lokasi tanah itu untuk mengukur. Namun, dirinya tidak mengetahui kalau orang-orang itu mengukur tanah atas nama Funiati Ghozali.
“Waktu itu di lokasi ada BPN Kubu Raya, Ada bernama Idrus dan lain-lain, perkiraan saya mereka mengukur untuk prona yang desa ajukan permohonan ke BPN. Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah. Program Prona diselenggarakan secara nasional oleh BPN, ” kata Sholihin.
Lanjut Sholihin, dirinya ketemu sama Idrus dan mereka beralibi dengan alasan mengukur tanah untuk pembangunan tiang listrik dan pelebaran jalan.
“Jika memang warga tahu pengukuran tanah itu untuk dan atas nama Funiati Ghozali, tetap warga berontak. Sampai sekarang ini aja, yang namanya Funiati Ghozali kami tidak tahu yang mana orangnya,” tegas Sholihin.
Oleh Sebab itu, Atas nama masyarakat Kuala Dua, Sholihin meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk benar-bebar bijak berlandaskan keadilan dan kebenaran dalam memutuskan perkara kasus ini.
“Ini hak masyarakat, milik masyarakat jangan sengsarakan masyarakat dalam kasus sengketa tanah ini. Diduga ini adalah mafia tanah, Ibu Hakim, putuskan kasus ini dengan menegakkan kebenaran. Jangan sampai kebenaran menjadi kesalahan dan salah menjadi benar. Gunakan seragam mu untuk memutuskan kebenaran dan keadilan, ” pinta Sholihin dengan raut wajah tertunduk sedih. (*)
–BERSAMBUNG–
PENULIS : WELLY HARPENDI EMSATUNEWS