Scroll ke Atas
Brebes

Ratusan Warga Desa Cinanas Terima Sertifikat Tanah Massal Program PTSL

141
×

Ratusan Warga Desa Cinanas Terima Sertifikat Tanah Massal Program PTSL

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Pemerintah Desa (Pemdes) Cinanas, Kecamatan Bantarkawung, Brebes dalam waktu dekat akan segera membagikan 448 sertifikat tanah program PTSL tahap ke dua. Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Cinanas, Selasa (3/10/2023).

Kades Cinanas Hensika Sindi Setiawan SPd menyampaikan bahwa, proses pengajuan program sertifikat massal pada tahun 2022 sebanyak 862 bidang, namun baru terealisasi kurang lebih 50%.

Sertifikat tanah PTSL baru sampai di Kantor Balai Desa Cinanas pada (2/10) kemarin, saat ini sedang dikerjakan oleh sejumlah Staf Perangkat Desa untuk dipilah-pilah sesuai dengan alamat dari masing-masing calon penerima, mulai dari Blok, Dukuh, RT dan RW.

Baca Juga :  Dr. KH. M. Saad Ibrahim, MA: Pengukuhan PCM dan PCA Bumiayu Serasa PDM

“Jadi mulai Rabu (4/10) sertifikat PTSL dengan biaya 150.000 ribu per exslempar akan mulai dibagikan, adapun sisanya akan diproses kembali berikutnya,” terang Sindi, saat ditemui Awak Media di ruang kerjanya.

Ditambahkan Sindi, apabila ada yang keliru dalam penulisan di dalam sertifikat, warga masyarakat diminta untuk segera melaporkan melalui RT/RW atau perangkat desa setempat, supaya disampaikan kepada kepala desa dan nantinya diteruskan untuk diperbaiki oleh BPN.

Program sertifikat sebelumnya sudah berjalan semenjak Tahun 2019. Pada awal program PTSL Pemdes Cinanas telah membagikan sekitar 2.800 sertifikat PTSL massal.

Baca Juga :  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Menyebutkan MCP di Kabupaten Brebes Naik

Kades berharap, dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, ke depan permasalahan tanah akan semakin berkurang dan berimbas positif pada perencanaan pembangunan yang semakin mudah.

“Ingat, masalah tanah dan keabsahan serta kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tegasnya.

“Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah tersebut, kalau perlu di scener atau difotokopi, sehingga suatu saat bila diperlukan mudah mencarinya,” imbuh Sindi. (dun/Yyn).