Scroll ke Atas
DaerahPemalang

Puluhan Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Pemalang

286
×

Puluhan Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Pemalang

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar terjaring razia Kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Pemalang, Jum’at (5/1/2024).

“Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Budi Prayitno.

Kasat Lantas mengatakan, personilnya memberikan edukasi kepada pengendara yang terjaring razia, lalu meminta pengendara tersebut untuk mengganti knalpot brong dari motornya dengan knalpot yang sesuai standar.

“Knalpot brong hasil razia kita sita dan amankan, untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan, setelah seluruh hasil razia khusus knalpot brong dikumpulkan,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari 2024 kemarin, sampai tanggal 20 Januari 2024 yang akan datang.

Baca Juga :  Di Bulan Suci Ramadhan, PDAM Tirta Mulia Pemalang Bagikan Ratusan Santunan

“Kami mengimbau kepada pengendara yang melintas, agar menghindari penggunaan knalpot brong, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengatakan, Polres Pemalang akan melakukan penindakan pada pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, mulai dari tilang sampai hukuman pidana.

Baca Juga :  Kunjungi Rutan Pemalang, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Apresiasi Capaian Kinerja Petugas

“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dijerat pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan apabila dilakukan malam hari, akan dijerat pasal 503 KUHP,” kata Kasat Lantas.

Selain penindakan pelanggaran pada pengendara yang memakai knalpot brong, Kasat Lantas mengatakan, pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata lainnya.

“Diantaranya penindakan pelanggaran pada pengendara yang tidak menggunakan spion, dan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB,” kata Kasat Lantas.*