Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Bupati Pemalang Serahkan Bantuan Keuangan Tahap I untuk Partpol Tahun 2024

662
×

Bupati Pemalang Serahkan Bantuan Keuangan Tahap I untuk Partpol Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat,S.T.,M.Ling. menyerahkan bantuan keuangan tahap I kepada Partai Politik di Kabupaten Pemalang tahun 2024. Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang dan merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan politik warga masyarakat, khususnya melalui partai politik yang ada di Indonesia, Rabu (29/5/2024).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan harapannya agar bantuan tersebut dapat digunakan seoptimal mungkin demi peningkatan kesadaran maupun partisipasi politik warga masyarakat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Bantuan keuangan bagi Partai Politik, kata Bupati merupakan langkah untuk membangun Partai Politik yang modern sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya, Ia meminta agar bantuan keuangan tersebut dapat dikelola secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

Bupati juga minta kepada Pengurus Parpol, agar setelah bantuan tersebut diterima, dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat, dengan diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan Politik bagi Anggota Partai Politik dan warga masyarakat. Kegiatan pendidikan politik tersebut antara lain berkaitan dengan Pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan Pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Kejutan! Jadi Manajer Tim Liga 3, Lord Rangga Siap Bawa Laskar Jaka Poleng ke Liga 2

Bupati menjelaskan bahwa bantuan keuangan untuk Partai Politik di tahun 2024 akan diberikan dalam dua tahap, di mana tahap II akan disalurkan pada saat keanggotaan DPRD Kabupaten Pemalang periode 2024-2029 sudah terbentuk/dilantik. Hal ini disebabkan adanya pergantian keanggotaan DPRD dari Anggota DPRD periode 2019-2024 ke Anggota DPRD periode 2024-2029.

Sebelum Bupati Pemalang menyerahkan bantuan keuangan tahap I ini, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo telah menyampaikan laporan yang menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah pasal 34 ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 8 Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Keputusan Bupati Pemalang nomor 100.3.3.2/230/2024 tentang bantuan keuangan tahap 1 kepada partai politik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2024. Ditambahkan oleh Bagus bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah terselenggaranya kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat oleh partai politik tahun 2024. Bantuan keuangan kepada partai politik di tahun 2024 ini akan diberikan 2 tahap yaitu tahap pertama diberikan kepada partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2024 berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019 ada 7 partai politik dengan jumlah total bantuan keuangan sebesar 1.245.220.000 (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Ada Kejadian Gawat Darurat Di Kabupaten Pemalang, Telpon Saja Call Center 112

Perlu dicatat bahwa setiap Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan, memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bupati Pemalang berpesan agar setelah bantuan keuangan dicairkan, segera laksanakan kegiatan sebagaimana program yang telah disusun, serta dibuat laporan pertanggungjawabannya. Dari kegiatan penyerahan bantuan keuangan tahap I ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik warga masyarakat di Kabupaten Pemalang dan membangun Partai Politik yang modern sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia.**( Joko Longkeyang )